TEMPO.CO, Jakarta - Seiring bergulirnya penyidikan kasus suap proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, saham emiten Grup Lippo terjun bebas hampir sepekan ini. Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada, mengatakan perkara hukum ini menjadi sentimen negatif di kalangan pelaku pasar. “Karena ini diasumsikan akan mengganggu kinerja perusahaan,” kata Reza, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca: Pantau Pemberitaan Meikarta, BEI Panggil Manajemen Lippo Cikarang
Jebloknya saham perusahaan-perusahaan Grup Lippo telah dimulai Selasa lalu, sehari setelah KPK menangkap dan menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Kemarin, kabar penggeledahan rumah bos Lippo, James Riady, diikuti dengan aksi jual saham-saham emiten grup ini.
Saham PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), yang merupakan induk usaha pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), stagnan pada level 1.330. Walau begitu, saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)—induk LPCK—bergejolak sejak perdagangan dibuka hingga ditutup dengan negatif 4,86 persen menjadi 274.
Keterpurukan merambah ke emiten Lippo lainnya. Saham PT Multipolar Tbk (MLPL) terjun bebas hingga 6,82 persen menjadi Rp 82 per lembar saham. PT First Media Tbk (KBLV) juga anjlok 2,56 persen menjadi Rp 456. Pada sektor retail, PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) dan PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) masing-masing terjerembab hingga 4,07 persen dan 3,95 persen.
Kondisi serupa dialami saham PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) dan PT Siloam Hospitals Tbk (SILO). Meski tipis, saham PT Link Net Tbk (LINK) merupakan satu-satunya saham Grup Lippo yang naik 0,7 persen menjadi Rp 4.300 per saham.
Reza berharap manajemen emiten Lippo cepat memberikan keterangan resmi mengenai kasus yang tengah menimpa grup tersebut. Menurut dia, perusahaan harus memberikan titik terang soal keberlangsungan proyek, khususnya Meikarta.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memanggil direksi PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) untuk meminta keterangan perihal kasus di KPK. Pemanggilan ini sebetulnya sudah dijadwalkan Rabu lalu, tapi diundur hingga kemarin yang juga urung dihadiri manajemen.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, mengatakan manajemen LPCK tidak bisa menghadiri dengar pendapat dengan dalih tengah melakukan investigasi internal terhadap persoalan di proyek Meikarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Kristian menuturkan perusahaan telah memberikan informasi yang memadai perihal masalah penyuapan itu. “Kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut atas pemberitaan yang dihadapi perseroan. Kami meminta kepada perseroan untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi yang material sesuai dengan peraturan dan ketentuan pasar modal,” ujar Kristian.
Grup Lippo enggan berkomentar mengenai persoalan ini, termasuk dampaknya terhadap emiten terafiliasi. Direktur Komunikasi Publik Grup Lippo, Danang Kemayan Jati, menyerahkan tanggapan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk perseroan, Denny Indrayana.
Baca: Konsumen Meikarta Tertarik Karena Iming-iming Diskon Besar
Denny memastikan proyek Meikarta masih berjalan. Menurut dia, proses hukum merupakan hal yang terpisah dan berbeda dengan proyek. “Kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli,” kata Denny dalam pesan tertulis.