TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana mengatakan proses hukum yang sedang berlangsung dan pembangunan Meikarta, merupakan hal yang terpisah dan berbeda. PT MSU adalah bagian dari anak usaha Lippo Group.
Baca: Konsumen Meikarta Tertarik Karena Iming-iming Diskon Besar
"Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Oktober 2018.
Denny beralasan pembangunan Meikarta tetap dilanjutkan dikarenakan komitmen perusahaan terhadap pembeli. Selain itu perusahaan menjaga komitmen tetap kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. PT MSU akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban perusahaan lainnya.
Meikarta merupakan proyek yang digarap oleh PT MSU. Seluruh saham perusahaan ini dikuasai PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), cucu usaha Grup Lippo.
Baca juga: Kode-Kode Rahasia dalam Suap Perizinan Meikarta Bernilai Miliaran
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta fase pertama. KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka.
KPK juga menyangka mereka menyuap Bupati Bekasi dan dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait pengurusan izin megaproyek tersebut. KPK menduga total commitment fee dalam kasus ini Rp 13 miliar.
Dalam kasus suap Meikarta, KPK telah mencokok Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, berikut jajarannya dan pegawai Lippo Group. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen.