TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya pemberitaan terkait suap proyek Meikarta membuat Bursa Efek Indonesia atau BEI angkat bicara memberikan tanggapan resmi khususnya perihal PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK). Dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis malam kemarin, otoritas bursa memberikan 4 poin tanggapan terkait pemberitaan LPCK di media massa.
Baca: Konsumen Meikarta Minta Uangnya Dikembalikan Setelah Kasus Suap
Dalam empat poin tanggapan tersebut diketahui bahwa BEI sudah memanggil manajemen Lippo Cikarang untuk menjelaskan duduk perkara yang membelit proyek Meikarta. Namun pertemuan itu urung dilakukan karena anak usaha Grup Lippo itu berhalangan hadir.
Berikut empat poin pernyataan resmi dari BEI tersebut.
Pertama, bursa secara aktif telah meminta informasi kepada LPCK melalui surat Permintaan Penjelasan pada tanggal 15 Oktober 2018 dan mengundang perseroan untuk melakukan dengar pendapat yang direncanakan pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB.
Kedua, LPCK juga secara responsif telah menyampaikan Keterbukaan Informasi berupa pers release yang telah diumumkan melalui laman resmi Bursa pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2018. Dokumen tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut:
http://www.idx.co.id/ StaticData/ NewsAndAnnouncement/ ANNOUNCEMENTSTOCK/From_E
REP/201810/42e2c6aab3_ 3788715e78.pdf
Ketiga, terkait dengan undangan dengar pendapat pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB, LPCK tidak dapat menghadiri dengar pendapat di bursa karena perseroan sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.
Namun demikian, seluruh keterbukaan Informasi yang diminta oleh Bursa, telah disampaikan perseroan. Bursa memandang bahwa informasi yang disampaikan perseroan saat ini sudah memadai.
Keempat, Bursa akan terus memantau perkembangan lebih lanjut atas pemberitaan yang dihadapi perseroan dan selanjutnya. Bursa juga meminta kepada perseroan untuk selalu menyampaikan Keterbukaan Informasi yang material sesuai dengan peraturan dan ketentuan di Pasar Modal.
Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta fase pertama. KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka.
KPK juga menyangka mereka menyuap Bupati Bekasi dan dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait pengurusan izin megaproyek tersebut. KPK menduga total commitment fee dalam kasus ini Rp 13 miliar.
Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana mengatakan proses hukum yang sedang berlangsung dan pembangunan Meikarta, merupakan hal yang terpisah dan berbeda. PT MSU adalah bagian dari anak usaha Lippo Group. "Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Oktober 2018.
Denny beralasan pembangunan Meikarta tetap dilanjutkan dikarenakan komitmen perusahaan terhadap pembeli. Selain itu perusahaan menjaga komitmen tetap kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. PT MSU akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban perusahaan lainnya.
Baca: Bagaimana Status IMB Meikarta Usai Terungkap Kasus Suap oleh KPK?
Meikarta merupakan proyek yang digarap oleh PT MSU. Seluruh saham perusahaan ini dikuasai PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), cucu usaha Grup Lippo.
BISNIS