TEMPO.CO, Bekasi - Salah satu konsumen dari proyek Meikarta, Shinta Istiqomah, mengaku tertarik untuk membeli salah satu unit apartemen karena diiming-imingi diskon besar. "Saya tertarik karena di awal diberikan diskon 20-25 persen," katanya, Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca: Tersangkut Suap, Lippo: Meikarta Diserahterimakan Februari 2019
Shinta mengaku telah mengeluarkan uang muka senilai Rp 22 juta untuk membeli satu unit apartemen di Kawasan Meikarta, milik Lippo Grup di Cikarang. Warga Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut membeli unit apartemen berisi satu unit kamar dan dua kamar tidur dengan harga Rp 356 juta dengan model pembayaran uang keras (hard cash).
Tak lama kemudian, santer kabar banyak demonstrasi tentang pembangunan kawasan Meikarta. Demonstrasi itu di antaranya menuduh pembangunan proyek Meikarta tak mempunyai perizinan dari pemerintah setempat. "Karena khawatir ada masalah, makanya saya pindah ke KPA (Kredit Perumahan Apartemen) selama lima tahun," ujar Shinta.
Shinta menjelaskan, uang muka yang telah dibayarkan secara otomatis masuk dalam cicilan KPA selama lima bulan, karena nilai cicilan Rp 3,9 juta. Namun, memasuki Januari 2018, ia mengaku tak mendapatkan surat tagihan dari bank. "Sampai sekarang juga tidak ada tagihan, padahal saya belum bayar," ujar dia.
Karena merasa ada keanehan, Shinta kini meminta uang muka yang telah disetorkannya kembali utuh. Terlebih belakangan proyek Meikarta tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau sudah terjadi kasus seperti ini, saya minta dikembalikan," katanya.
Menurut Shinta, uang senilai Rp 22 juta lebih baik dipakai untuk modal usaha agar menghasilkan pendapatan lagi. "Saya tidak mau melanjutkan lagi," ujar dia.
Seperti diketahui, proyek Meikarta milik Lippo Cikarang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam perkara suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Neneng disangka menerima suap hingga Rp 7 miliar dalam beberapa termin.
Selain Bupati, empat pejabat juga menjadi tersangka, di antaranya Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.
Baca: Suap Meikarta, Apa Dampaknya ke Kondisi Keuangan Lippo Cikarang?
Sedangkan empat orang diduga pemberi suap yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Grup), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Grup), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Grup). Barang bukti dari operasi tangkap tangan ratusan juta rupiah.
Simak berita menarik lainnya terkait Meikarta hanya di Tempo.co.