BPJS Kesehatan Jelaskan Soal Korban Kekerasan Seksual Tak Dijamin

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin (kiri) dan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief (tengah) dalam acara Ngopi Bareng JKN di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin (kiri) dan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief (tengah) dalam acara Ngopi Bareng JKN di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan membenarkan bahwa korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang tidak mendapat jaminan layanan kesehatan. Ketentuan itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Jokowi: 50 Persen Cukai Rokok untuk Tambal Defisit-BPJS Kesehatan

Meski begitu, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin menjelaskan bahwa empat kriteria korban tersebut memang sedari awal tidak pernah dijamin sejak lembaganya berdiri pada 2014. "Karena sudah dianggarkan di institusi terkait," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 21 September 2018.

Institusi terkait yang dimaksud adalah Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT. Untuk itu, ketentuan mengenai keempat kriteria memang sengaja dicantumkan dalam revisi perpres. "Agar tidak menimbulkan mispersepsi di lapangan," ujar Arief.

Dalam salinan perpres di laman Sekretariat Kabinet, ketentuan mengenai keempat kriteria ini tercantum dalam Pasal 52 ayat 1 huruf r. Dalam pasal ini pun sebenarnya dicantumkan total 21 poin pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS. Kriteria lain seperti pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, mengatasi infertilitas, layanan meratakan gigi, dan ortodonsi.

Arief mengatakan ketentuan mengenai anggaran korban terorisme di Polri dan BNPT pun diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sedangkan untuk pelaksanaan detail dari Perpres 82 Tahun 2018, kata Arief, peraturan pelaksana pun akan segera melengkapi.

Perpres 82 Tahun 2018 resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 demi meningkatkan kualitas dan kelanjutan program jaminan sosial. Selain itu, perpres ini diperbaiki demi mengatasi defisit keuangan yang terjadi di BPJS Kesehatan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya melalui penggunaan dana pajak rokok daerah.








Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Kepala BNPT Baru

2 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Kepala BNPT Baru

Jokowi dikabarkan telah menerima sejumlah nama yang akan menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT.


Jumlah Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Solo Bertambah 4 Orang

12 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Jumlah Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Solo Bertambah 4 Orang

Kuasa hukum menyebut jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru bela diri di Kota Solo bertambah empat orang.


Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

4 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Setiap peserta BPJS Kesehatan diberikan kebebasan untuk mengubah faskes. Bahkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah faskes secara online.


Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

4 hari lalu

Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

Setiap dasar aturan yang mengatur Program JKN telah ditaati oleh BPJS Kesehatan.


Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

4 hari lalu

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

Berikut cara berobat peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP untuk faskes tingkat pertama sampai di rumah sakit bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.


Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

4 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Seorang guru bela diri di Kota Solo berinisial DS dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan atau kekerasan seksual kepada muridnya yang masih di bawah umur.


Pria Sepuh Dibakar Sepulang dari Masjid di Inggris, Tim anti-Teror Turun Tangan

6 hari lalu

ILustrasi Berdoa di Masjid. shutterstock.com
Pria Sepuh Dibakar Sepulang dari Masjid di Inggris, Tim anti-Teror Turun Tangan

Seorang pria diserang dengan api saat pulang dari sebuah masjid di Edgbaston, Birmingham, pasukan anti-teror Inggris diturunkan.


Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

8 hari lalu

Aktris Cinta Laura Kiehl seusai pemutaran film Scandal 2 (Love, Sex & Revenge), Senin, 28 November 2022. Film itu diputar perdana di Bioskop Empire XXI dalam acara JAFF (TEMPO/Shinta Maharani)
Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Cinta Laura berkata saat mengalami pelecehan seksual verbal, dia mengenakan pakaian tertutup dengan masker dan kacamata hitam.


BNPT Pastikan Parpol Peserta Pemilu 2024 Bersih Dari Jaringan Terorisme, Meski Potensi Radikalisme Meningkat

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
BNPT Pastikan Parpol Peserta Pemilu 2024 Bersih Dari Jaringan Terorisme, Meski Potensi Radikalisme Meningkat

Mendekati Pemilu 2024, isu terorisme selalu muncul ke permukaan. Namun BNPT menjamin parpol yang berkontestasi bersih dari afiliasi terorisme.


Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan