TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan separuh atau 50 persen pemanfaatan hasil cukai rokok untuk layanan terkait kesehatan telah diamanatkan oleh Undang-undang. Tak terkecuali di antaranya untuk menalangi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Baca: Rupiah Jeblok, Jokowi: Karena Faktor Eksternal Bertubi-tubi
"Apapun yang namanya pelayanan kesehatan masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok," kata PresidenJokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu, 19 September 2018. Terkait hal itu, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden.
Lebih jauh Jokowi mengatakan sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa kondisi keuangan BPJS Kesehatan. "Artinya ini prosedur, akuntabilitas sudah dilalui," katanya.
Berdasarkan kajian BPKP, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,98 triliun. Angka itu lebih rendah dari arus kas Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan 2018 yang mencatat defisit sebesar Rp 16,5 triliun.
Hingga Agustus 2018, pengeluaran BPJS Kesehatan untuk membiayai penyakit katastropik atau penyakit yang memerlukan biaya tinggi, komplikasi dan membahayakan jiwa, mencapai Rp 12 triliun.
Tak hanya itu, Jokowi juga sudah memerintahkan Direktur Utama dan jajaran direksi BPJS Kesehatan untuk memperbaiki semua sistem termasuk verifikasi atas klaim yang masuk ke badan itu. Terlebih selama ini BPJS Kesehatan ini terbukti telah menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten kota, provinsi seluruh Tanah Air.
"Ini bukan suatu hal mudah. Bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang," kata Jokowi.
Dengan luasnya jangkauan pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan harus terus memperbaiki sistem sehingga lebih efisien. Masalah pengawasan rumah sakit di daerah juga pernah dihadap Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta terkait evaluasi program kartu Jakarta Sehat.
"Saya mengalami semuanya, di provinsi ada Kartu Jakarta Sehat. Mengontrol rumah sakit tidak mudah. Ini (dialami) seluruh negara. Artinya perbaikan sistem itu harus terus dilakukan," tutur Jokowi.
Jokowi juga memastikan bahwa penggunaan dana bagi hasil cukai rokok untuk menambah defisit BPJS Kesehatan tidak akan mengurangi pendapatan daerah. "Itu yang nerima juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut Kementerian Keuangan telah dan akan melakukan sejumlah skenario untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pertama, langkah peningkatan peran pemerintah daerah (Pemda). "Pertama, untuk kita meningkatkan peran pemerintah daerah," ujar dia saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 September 2018.
Baca: SBY Klaim Lebih Berhasil Turunkan Kemiskinan Dibanding Jokowi
Mardiasmo mengungkapkan peningkatan peran Pemda tersebut merupakan langkah konkret yang menjadi suatu bauran kebijakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan seperti yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi.
Salah satunya, kata Mardiasmo, dengan menerbitkan PMK 183/2017 tentang Tunggakan Iuran Pemda untuk mendisiplinkan pemerintah daerah tersebut. Adapun PMK Nomor 222 tahun 2017 dirilis untuk mengatur penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1,48 triliun dengan cara supply side.
ANTARA