Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Kesehatan Bahas Rencana Jamin Kembali Obat Kanker Herceptin

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin (kiri) dan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief (tengah) dalam acara Ngopi Bareng JKN di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin (kiri) dan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief (tengah) dalam acara Ngopi Bareng JKN di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan masih mempertimbangkan rencana untuk menjamin kembali obat kanker Trastuzumab atau Herceptin. Sejak 1 April 2018, obat ini tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan karena adanya keputusan Dewan Pertimbangan Klinis bahwa Trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis bagi pasien kanker payudara metastasis (sel kanker menyebar ke sejumlah organ tubuh lainnya).

Baca juga: BPJS Kesehatan Gunakan Rujukan Online, Ada Risiko Dibaliknya

"Kami masih dalam tahap untuk membahas itu, dengan memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Peraturan ini mengatur tentang "Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional."

 

Saat ini, BPJS Kesehatan masih terus melakukan pembicaraan dengan Kementerian Kesehatan dan Dewan Pertimbangan Klinis guna membahas nasib Trastuzumab ke depannya. Sehingga, belum ada satupun keputusan bahwa obat ini telah kembali dijamin oleh BPJS. "Sementara masih di bahas," ujarnya.

Keputusan dari Dewan Pertimbangan Klinis sesungguhnya bukanlah satu-satunya alasan BPJS untuk tidak menjamin Trastuzumab. Saat itu, BPJS juga tidak membantah bahwa harga satu obat yang mencapai Rp 25 juta adalah salah satu faktor, meski bukan penyebab utama. Walau begitu, BPJS tetap berkoordinasi dengan pihak yang berwenang sebelum memutuskan suatu obat dijamin atau tidak.

Namun pada akhir Agustus 2018, Kemenkes justru menyatakan Trastuzumab tetap dijamin BPJS berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856 Tahun 2017 tentang Formularium Obat Nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Maya Amiarny Rusady mengatakan jaminan Trastuzumab hanya diberikan pada pasien kanker stadium awal. Sedangan, pemberian obat ini pada pasien kanker stadium metastasis tidaklah efektif sesuai pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis sehingga tidak mendapat jaminan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar menilai rencana untuk menjamin kembali Trastuzumab adalah sebuah langkah yang tepat. Obat tersebut memang relatif mahal, kata dia, namun ada yang lebih penting yang harus diselamatkan yaitu psikologis pasien. "Jangan sampai orang yang kena kanker jadi hopeless, sudahlah meninggal saja daripada keluar duit sekian ratus juta," ujarnya saat dihubungi.

Sebelumnya, perkara ini mencuat saat Juniarti, pasien kanker payudara HER2 tidak berhasil memperoleh Trastuzumab saat berobat di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur. Apoteker RS menolak resep Juniarti lantaran obat ini telah dihentikan penjaminannya oleh BPJS Kesehatan.

Edy Haryadi, suami dari Juniarti pun melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Ketua Dewan Pertimbangan Klinis Agus Purwadianto. Selasa, 4 September 2018, sidang kembali ditunda lantaran tidak seluruh tergugat hadir di persidangan.

FAJAR PEBRIANTO | ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ini Penyebab Anhidrosis, Ketidakmampuan Tubuh untuk Berkeringat

1 hari lalu

Ilustrasi berkeringat. Shutterstock.com
Ini Penyebab Anhidrosis, Ketidakmampuan Tubuh untuk Berkeringat

Anhidrosis adalah kondisi medis di mana seseorang mengalami ketidakmampuan untuk berkeringat secara normal.


JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

2 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.


Diringkus Polda Metro, Sindikat Perdagangan Obat Ilegal juga Palsukan Obat Interlac untuk Bayi

2 hari lalu

Konferensi pers kasus pengedaran obat dan suplemen palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 5 tersangka berinisial IB, I, FS, FZ, dan S sebagai penjual dan total barang bukti 77.061 obat tanpa izin edar yang terdiri dari sirup, pil dan salep dari berbagai merek, tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara atau denda 1,5 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Diringkus Polda Metro, Sindikat Perdagangan Obat Ilegal juga Palsukan Obat Interlac untuk Bayi

Sindikat perdagangan obat ilegal yang ditangkap Polda Metro, juga memalsukan obat Interlac untuk bayi. Ketahui cara membedakannya dengan yang asli.


Sindikat Perdagangan Obat Ilegal di Jakarta Punya 9 Gudang, Siapa Pemasoknya?

3 hari lalu

Konferensi pers kasus pengedaran obat dan suplemen palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 5 tersangka berinisial IB, I, FS, FZ, dan S sebagai penjual dan total barang bukti 77.061 obat tanpa izin edar yang terdiri dari sirup, pil dan salep dari berbagai merek, tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara atau denda 1,5 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sindikat Perdagangan Obat Ilegal di Jakarta Punya 9 Gudang, Siapa Pemasoknya?

Polda Metro menangkap pelaku perdagangan obat ilegal, bagian dari sebuah sindikat. Punya 9 gudang penyimpanan. Ada pemasok atau punya pabrik sendiri?


Minum Suplemen di Antara Obat Resep, Perhatikan Interaksinya

4 hari lalu

Ilustrasi minum obat. TEMPO/Subekti
Minum Suplemen di Antara Obat Resep, Perhatikan Interaksinya

Interaksi merupakan hal yang dapat membuat obat yang diminum menjadi kurang efektif. Bagaimana kaitan dengan suplemen?


BPJS Kesehatan Jakbar Imbau Masyarakat Gunakan Mobile JKN, Jauh Lebih Efektif

7 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
BPJS Kesehatan Jakbar Imbau Masyarakat Gunakan Mobile JKN, Jauh Lebih Efektif

BPJS Kesehatan Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (Mobile JKN) untuk mempermudah.


BPJS Sinergi dengan RS Pendidikan Optimalkan Pelayanan JKN

8 hari lalu

BPJS Sinergi dengan RS Pendidikan Optimalkan Pelayanan JKN

Menginjak tahun ke-10 penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta semakin mudah dalam mengakses layanan administrasi kepesertaan hingga di fasilitas kesehatan.


Cara Pindah Faskes BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN

14 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Pindah Faskes BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika ingin pindah faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN.


Tampil di Nagasaki Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Program JKN

18 hari lalu

Tampil di Nagasaki Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Program JKN

Program JKN sukses menjangkau lebih dari 90 persen penduduk Indonesia dalam waktu kurang dari 10 tahun.


FDA Amerika Izinkan Obat Pil Pertama dari Tinja Manusia

24 hari lalu

ilustrasi obat (pixabay.com)
FDA Amerika Izinkan Obat Pil Pertama dari Tinja Manusia

Pil itu adalah obat berbahan tinja kedua yang pernah diberikannya izin edar. Untuk apa dan bagaimana cara kerja obat itu?