Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Kesehatan Bahas Rencana Jamin Kembali Obat Kanker Herceptin

image-gnews
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin (kiri) dan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief (tengah) dalam acara Ngopi Bareng JKN di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin (kiri) dan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief (tengah) dalam acara Ngopi Bareng JKN di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan masih mempertimbangkan rencana untuk menjamin kembali obat kanker Trastuzumab atau Herceptin. Sejak 1 April 2018, obat ini tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan karena adanya keputusan Dewan Pertimbangan Klinis bahwa Trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis bagi pasien kanker payudara metastasis (sel kanker menyebar ke sejumlah organ tubuh lainnya).

Baca juga: BPJS Kesehatan Gunakan Rujukan Online, Ada Risiko Dibaliknya

"Kami masih dalam tahap untuk membahas itu, dengan memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Peraturan ini mengatur tentang "Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional."

 

Saat ini, BPJS Kesehatan masih terus melakukan pembicaraan dengan Kementerian Kesehatan dan Dewan Pertimbangan Klinis guna membahas nasib Trastuzumab ke depannya. Sehingga, belum ada satupun keputusan bahwa obat ini telah kembali dijamin oleh BPJS. "Sementara masih di bahas," ujarnya.

Keputusan dari Dewan Pertimbangan Klinis sesungguhnya bukanlah satu-satunya alasan BPJS untuk tidak menjamin Trastuzumab. Saat itu, BPJS juga tidak membantah bahwa harga satu obat yang mencapai Rp 25 juta adalah salah satu faktor, meski bukan penyebab utama. Walau begitu, BPJS tetap berkoordinasi dengan pihak yang berwenang sebelum memutuskan suatu obat dijamin atau tidak.

Namun pada akhir Agustus 2018, Kemenkes justru menyatakan Trastuzumab tetap dijamin BPJS berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856 Tahun 2017 tentang Formularium Obat Nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Maya Amiarny Rusady mengatakan jaminan Trastuzumab hanya diberikan pada pasien kanker stadium awal. Sedangan, pemberian obat ini pada pasien kanker stadium metastasis tidaklah efektif sesuai pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis sehingga tidak mendapat jaminan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar menilai rencana untuk menjamin kembali Trastuzumab adalah sebuah langkah yang tepat. Obat tersebut memang relatif mahal, kata dia, namun ada yang lebih penting yang harus diselamatkan yaitu psikologis pasien. "Jangan sampai orang yang kena kanker jadi hopeless, sudahlah meninggal saja daripada keluar duit sekian ratus juta," ujarnya saat dihubungi.

Sebelumnya, perkara ini mencuat saat Juniarti, pasien kanker payudara HER2 tidak berhasil memperoleh Trastuzumab saat berobat di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur. Apoteker RS menolak resep Juniarti lantaran obat ini telah dihentikan penjaminannya oleh BPJS Kesehatan.

Edy Haryadi, suami dari Juniarti pun melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Ketua Dewan Pertimbangan Klinis Agus Purwadianto. Selasa, 4 September 2018, sidang kembali ditunda lantaran tidak seluruh tergugat hadir di persidangan.

FAJAR PEBRIANTO | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

9 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

KPK masih menelaah soal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai miliaran oleh 3 rumah sakit.


KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

11 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

KPK mengendus tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan atau fraud dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan tagihan fiktif.


Banyak Anak Kena Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah?

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Banyak Anak Kena Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah?

Penderita penyakit gagal ginjal kronis harus melakukan prosedur cuci darah dengan biaya yang tak sedikit. Berapa biayanya?


Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan BPJS Kesehatan Hadapi Fraud

2 hari lalu

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati saat memaparkan BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan. di Gedung KPK, Rabu 24 Juli 2024. Dok, BPJS Kesehatan
Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan BPJS Kesehatan Hadapi Fraud

BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan


KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar

2 hari lalu

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan. Tempo/Tony Hartawan
KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Temuan KPK itu terjadi di tiga rumah sakit yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Sumatera Utara.


Hilmar Farid Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Pelaku Budaya

2 hari lalu

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid (tengah), didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (kiri), menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia, yaitu Oen Sin Yong (kanan), Abdul Rachman (kedua dari kanan), serta Anitawati (kedua dari kiri), di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Dok. BPJS Kesehatan.
Hilmar Farid Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Pelaku Budaya

Kemendikbudristek memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Mendikbudristek.


Program PESIAR Bawa Kupang Menuju UHC

3 hari lalu

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Lily Kresnowati saat acara Program GOES TO PESIAR.di Desa Oesana, Kabupaten Kupang, Selasa23 Juli 2024. Dok. BPJS Kesehatan
Program PESIAR Bawa Kupang Menuju UHC

Langkah Indonesia menuju Universal Health Coverage (UHC) semakin mantap. Implementasi Progam Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) memiliki andil besar dalam mengantarkan berbagai daerah di nusantara mencapai UHC, termasuk salah satunya Kabupaten Kupang.


Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

5 hari lalu

Menjalani operasi menggunakan jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pramesti Kun Hardini (26) dimudahkan secara administrasi
Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Peserta BPJS Kesehatan bisa memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan disarankan memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal.


Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

5 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

Selama bekerja, BPJS akan dibayar perusahaan dan diberhentikan saat karyawan berhenti dari perusahaan. Bagaimana cara menjadi BPJS Kesehatan Mandiri


Cara Login PCare BPJS Kesehatan Lewat HP yang Mudah

7 hari lalu

Cara Login PCare BPJS Kesehatan Lewat HP yang Mudah

Ketahui cara login PCare BPJS Kesehatan. Bisa lewat HP dengan mengunduh aplikasi PCare. Ini fitur dan manfaatnya.