TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak atau BBM jenis solar Rp 2.000 per liter dari sebelumnya Rp 500 per liter. Dengan demikian, harga BBM jenis solar tak naik.
Baca: Pengamat: Seharusnya BBM Naik, Namun Pemerintah Masih Menahan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan beleid kenaikan subsidi solar paling besar senilai Rp 2.000 per liter. Dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 16 Agustus 2018, disebutkan perhitungan harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil) di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp 2.000 dan ditambah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan subsidi tidak ditetapkan baku Rp 2.000, tapi disesuaikan dengan kondisi harga minyak dunia. "Jadi bahasanya paling besar Rp 2.000 per liter, jadi kalau nanti harga minyak turun, ya tinggal disesuaikan," katanya, Rabu, 5 September 2018.
Nantinya harga jual eceran jenis BBM tertentu ditetapkan Menteri ESDM setiap tiga bulan, atau apabila dianggap perlu, Menteri dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan.
Dalam menentukan harga BMM tertentu setiap tiga bulan, digunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada tiga bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk penghitungan harga eceran tiga bulan berikutnya.
BISNIS