Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Visa Nas Daily Ditolak, Ini Kata Imigrasi dan Kemenpar

Reporter

image-gnews
Nas Daily. facebook.com/@nasdaily
Nas Daily. facebook.com/@nasdaily
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Nuseir Yassin atau lebih dikenal Nas Daily melalui postingan di akun Facebooknya mengabarkan tidak dapat berkunjung ke Indonesia lantaran permohonan pengajuan visanya ditolak. “Aku sudah mengikuti segala proses pengajuannya secara bertahap. Persis seperti petunjuk persyaratan yang diberikan. Hanya untuk mendengar kabar hari ini bahwa permohonanku ditolak,” kata Nas yang saat ini telah memiliki 7,8 juta pengikut dari berbagai negara.

BACA: Alasan BI Sebut GPN Setara dengan Visa dan MasterCard

Banyak pengikut Nas menyayangkan penolakan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan menandai akun Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia dan Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia dengan memberikan pendapat.

Menurut penggemarnya, mendatangkan Nas ke Indonesia akan memberikan dampak positif bagi kemajuan Pariwisata di Indonesia. Selain itu, konten buatan Nas dinilai mengedukasi. Seperti diketahui, Nas sering mengunggah video perjalanan berdurasi 1 menit menunjukkan sisi positif tempat yang dia kunjungi ke platform Facebooknya. Vlogger berkebangsaan Palestina itu berspekulasi bahwa penolakan terjadi lantaran paspor Israel yang dimilikinya.

BACA: Sebut Pemilu Kamboja Cacat, AS Akan Batasi Visa Pejabat Kamboja

Sementara itu, Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, mengatakan pemberian visa merupakan bentuk kedaulatan suatu negara. “Namanya saja permohonan, bukan berarti karena memohon dia harus diterima,” kata Agung saat dihubungi Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga mengatakan bahwa penerimaan pengajuan visa tidak dilihat dari kewarganegaraan, kelompok, ras maupun agama tertentu apalagi pekerjaan. Semua pengajuan akan melewati proses pemeriksaan data diri dan informasi lainnya. ”Proses visa secara umum adalah izin masuk. Analoginya, mau main ke rumah orang, diperbolehkan atau tidak tergantung pemilik rumah,” Agung menjelaskan.

Agung menjelaskan bahwa pengajuan permohonan visa Indonesia untuk negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik memang memiliki mekanisme yang berbeda. Pengajuan permohonan visa akan dirundingkan oleh tim yang berasal dari lembaga negara terkait seperti Kementerian luar negeri sebagai leading sektor, Imigrasi, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia dan kementerian terkait (dalam hal ini Kementerian Pariwisata).

Hasil dari rundingan tersebut akan memberikan jawaban atau pengajuan permohonan visa Indonesia. "Keputusan pemberian visa merupakan hak mutlak yang tidak dapat diintervensi," kata Agung.

Guntur Sakti, Kepada Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata mengatakan kepada Tempo bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan seberapa banyak pengikut Nas Daily dan tidak bisa dikaitkan dengan dampak bagi pariwisata. “Ini murni otoritas dari imigrasi dan pemerintah tentunya mentaati aturan hukum serta menjaga kedaulatan negara kita. Kita juga menghormati aturan keimigrasian dari negara lain,” kata Guntur.

CANDRIKA RADITA PUTRI | MARTHA WARTA S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

11 jam lalu

 Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan pernyataan upaya pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina dalam sidang parlemen diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/10/2023). ANTARA/Virna P Setyorini/aa.
Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

Sebelumnya Oktober lalu, Fahmi memperingatkan tindakan tegas terhadap Meta dan Facebook dan medsos jika mereka memblokir kontennya


Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

20 jam lalu

 Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan pernyataan upaya pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina dalam sidang parlemen diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/10/2023). ANTARA/Virna P Setyorini/aa.
Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.


Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

1 hari lalu

Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

Salah satu produk unggulan yang disukai oleh para pengguna Traveloka adalah fitur perlindungan Visa Traveloka.


DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

1 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.


Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Facebook Hapus Unggahan Pertemuan Anwar Ibrahim dengan Hamas

1 hari lalu

 Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan pernyataan upaya pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina dalam sidang parlemen diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/10/2023). ANTARA/Virna P Setyorini/aa.
Facebook Hapus Unggahan Pertemuan Anwar Ibrahim dengan Hamas

Anwar Ibrahim melakukan pertemuan dengan para pemimpin Hamas di Qatar. Unggahannya soal pertemuan itu dihapus oleh Facebook.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

2 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


Visa Bersama untuk Enam Negara Teluk akan Diperkenalkan Akhir 2024

3 hari lalu

Wisatawan menaiki Unta saat berwisata gurun pasir di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis, 15 Desember 2022. Wisata berkeliling gurun menggunakan kendaraan offroad, ATV serta menaiki unta tersebut diminati wisatawan mancanegara selain tujuan wisata lain seperti Burj Khalifa dan Museum of The Future. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Visa Bersama untuk Enam Negara Teluk akan Diperkenalkan Akhir 2024

GCC akan memperkenalkan visa terpadu, mirip Schengen, untuk enam negara yakni Oman, Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Bahrain, dan Kuwait.


Filipina Perketat Syarat Visa untuk Turis Cina

4 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Filipina Perketat Syarat Visa untuk Turis Cina

Ini bukan karena ketegangan yang sedang berlangsung antara Filipina dengan Cina di tengah sengketa di Laut Cina Selatan.


Sejarah WhatsApp: Bermula Hanya Aplikasi Pesan Status Bikinan Eks Insinyur Yahoo

5 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Sejarah WhatsApp: Bermula Hanya Aplikasi Pesan Status Bikinan Eks Insinyur Yahoo

WhatsApp terus berkembang sejak diakuisisi oleh Facebook pada 2014. Indonesia menjadi yang terbesar ketiga per tahun lalu dengan 112 pengguna aktif.