Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Visa Nas Daily Ditolak, Ini Kata Imigrasi dan Kemenpar

Reporter

image-gnews
Nas Daily. facebook.com/@nasdaily
Nas Daily. facebook.com/@nasdaily
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Nuseir Yassin atau lebih dikenal Nas Daily melalui postingan di akun Facebooknya mengabarkan tidak dapat berkunjung ke Indonesia lantaran permohonan pengajuan visanya ditolak. “Aku sudah mengikuti segala proses pengajuannya secara bertahap. Persis seperti petunjuk persyaratan yang diberikan. Hanya untuk mendengar kabar hari ini bahwa permohonanku ditolak,” kata Nas yang saat ini telah memiliki 7,8 juta pengikut dari berbagai negara.

BACA: Alasan BI Sebut GPN Setara dengan Visa dan MasterCard

Banyak pengikut Nas menyayangkan penolakan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan menandai akun Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia dan Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia dengan memberikan pendapat.

Menurut penggemarnya, mendatangkan Nas ke Indonesia akan memberikan dampak positif bagi kemajuan Pariwisata di Indonesia. Selain itu, konten buatan Nas dinilai mengedukasi. Seperti diketahui, Nas sering mengunggah video perjalanan berdurasi 1 menit menunjukkan sisi positif tempat yang dia kunjungi ke platform Facebooknya. Vlogger berkebangsaan Palestina itu berspekulasi bahwa penolakan terjadi lantaran paspor Israel yang dimilikinya.

BACA: Sebut Pemilu Kamboja Cacat, AS Akan Batasi Visa Pejabat Kamboja

Sementara itu, Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, mengatakan pemberian visa merupakan bentuk kedaulatan suatu negara. “Namanya saja permohonan, bukan berarti karena memohon dia harus diterima,” kata Agung saat dihubungi Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga mengatakan bahwa penerimaan pengajuan visa tidak dilihat dari kewarganegaraan, kelompok, ras maupun agama tertentu apalagi pekerjaan. Semua pengajuan akan melewati proses pemeriksaan data diri dan informasi lainnya. ”Proses visa secara umum adalah izin masuk. Analoginya, mau main ke rumah orang, diperbolehkan atau tidak tergantung pemilik rumah,” Agung menjelaskan.

Agung menjelaskan bahwa pengajuan permohonan visa Indonesia untuk negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik memang memiliki mekanisme yang berbeda. Pengajuan permohonan visa akan dirundingkan oleh tim yang berasal dari lembaga negara terkait seperti Kementerian luar negeri sebagai leading sektor, Imigrasi, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia dan kementerian terkait (dalam hal ini Kementerian Pariwisata).

Hasil dari rundingan tersebut akan memberikan jawaban atau pengajuan permohonan visa Indonesia. "Keputusan pemberian visa merupakan hak mutlak yang tidak dapat diintervensi," kata Agung.

Guntur Sakti, Kepada Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata mengatakan kepada Tempo bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan seberapa banyak pengikut Nas Daily dan tidak bisa dikaitkan dengan dampak bagi pariwisata. “Ini murni otoritas dari imigrasi dan pemerintah tentunya mentaati aturan hukum serta menjaga kedaulatan negara kita. Kita juga menghormati aturan keimigrasian dari negara lain,” kata Guntur.

CANDRIKA RADITA PUTRI | MARTHA WARTA S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

13 jam lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

13 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

3 hari lalu

Patung Buddha raksasa dari kuil Wat Paknam Phasi Charoen terlihat di Bangkok, Thailand, 10 Juni 2021.[REUTERS/Jorge Silva]
Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

3 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

3 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

7 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

7 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

8 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

9 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

Biasanya petugas akan menanyakan beberapa pertanyaan untuk menentukan kelayakan mendapatkan visa