TEMPO.CO, Jakarta -Nuseir Yassin atau lebih dikenal Nas Daily melalui postingan di akun Facebooknya mengabarkan tidak dapat berkunjung ke Indonesia lantaran permohonan pengajuan visanya ditolak. “Aku sudah mengikuti segala proses pengajuannya secara bertahap. Persis seperti petunjuk persyaratan yang diberikan. Hanya untuk mendengar kabar hari ini bahwa permohonanku ditolak,” kata Nas yang saat ini telah memiliki 7,8 juta pengikut dari berbagai negara.
BACA: Alasan BI Sebut GPN Setara dengan Visa dan MasterCard
Banyak pengikut Nas menyayangkan penolakan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan menandai akun Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia dan Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia dengan memberikan pendapat.
Menurut penggemarnya, mendatangkan Nas ke Indonesia akan memberikan dampak positif bagi kemajuan Pariwisata di Indonesia. Selain itu, konten buatan Nas dinilai mengedukasi. Seperti diketahui, Nas sering mengunggah video perjalanan berdurasi 1 menit menunjukkan sisi positif tempat yang dia kunjungi ke platform Facebooknya. Vlogger berkebangsaan Palestina itu berspekulasi bahwa penolakan terjadi lantaran paspor Israel yang dimilikinya.
BACA: Sebut Pemilu Kamboja Cacat, AS Akan Batasi Visa Pejabat Kamboja
Baca Juga:
Sementara itu, Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, mengatakan pemberian visa merupakan bentuk kedaulatan suatu negara. “Namanya saja permohonan, bukan berarti karena memohon dia harus diterima,” kata Agung saat dihubungi Tempo.
Dia juga mengatakan bahwa penerimaan pengajuan visa tidak dilihat dari kewarganegaraan, kelompok, ras maupun agama tertentu apalagi pekerjaan. Semua pengajuan akan melewati proses pemeriksaan data diri dan informasi lainnya. ”Proses visa secara umum adalah izin masuk. Analoginya, mau main ke rumah orang, diperbolehkan atau tidak tergantung pemilik rumah,” Agung menjelaskan.
Agung menjelaskan bahwa pengajuan permohonan visa Indonesia untuk negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik memang memiliki mekanisme yang berbeda. Pengajuan permohonan visa akan dirundingkan oleh tim yang berasal dari lembaga negara terkait seperti Kementerian luar negeri sebagai leading sektor, Imigrasi, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia dan kementerian terkait (dalam hal ini Kementerian Pariwisata).
Hasil dari rundingan tersebut akan memberikan jawaban atau pengajuan permohonan visa Indonesia. "Keputusan pemberian visa merupakan hak mutlak yang tidak dapat diintervensi," kata Agung.
Guntur Sakti, Kepada Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata mengatakan kepada Tempo bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan seberapa banyak pengikut Nas Daily dan tidak bisa dikaitkan dengan dampak bagi pariwisata. “Ini murni otoritas dari imigrasi dan pemerintah tentunya mentaati aturan hukum serta menjaga kedaulatan negara kita. Kita juga menghormati aturan keimigrasian dari negara lain,” kata Guntur.
CANDRIKA RADITA PUTRI | MARTHA WARTA S