TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memastikan semua persiapan telah rampung menjelang penerapan program pertukaran informasi data perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI). Program tersebut direncanakan diimplementasikan mulai September 2018.
Baca: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Triwulan I 2018 Tumbuh 9,94 Persen
"Sudah siap, tinggal terima data saja, kan melalui sistemnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Robert di Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.
Robert mengatakan semua sistem pertukaran informasi sudah siap, khususnya sistem untuk bertukar informasi dengan negara lain alias internasional. "Iya, kan dengan negara lain sudah disiapkan sistemnya," ucapnya.
Baca: Ini Strategi Penerimaan Pajak Kemenkeu Tahun 2019
Selain secara internasional, pertukaran informasi dilakukan secara domestik dengan lembaga-lembaga keuangan di dalam negeri. Untuk pertukaran informasi skala domestik, kata Robert, telah diterapkan sejak April 2018.
Kendati telah dimulai pada awal tahun, Robert menuturkan masih ada lembaga keuangan dalam negeri yang belum memberi informasi. "Ada beberapa yang belum kasih, tapi kelihatannya karena dia tidak punya data yang mau di-share dan secara legal tidak harus," tuturnya.
Sejak awal tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memastikan semua persyaratan untuk mengikuti program pertukaran informasi data perpajakan tersebut sudah terpenuhi. Indonesia sudah siap berpartisipasi dalam AEoI.
Ada empat persyaratan untuk mengikuti AEoI. Tim panitia AEoI telah mengecek kemampuan DJP memenuhi syarat tersebut. Syarat tersebut antara lain mengenai legislasi domestik. Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertukaran Informasi Keuangan.
Syarat lainnya berkaitan kesiapan informasi dan teknologi. DJP dinyatakan sudah siap dengan sistem transmisi data yang dimiliki. DJP juga dinilai dari sisi kemampuan tata kelola dalam menjaga rahasia data.
VINDRY FLORENTIN