TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi pegawai negeri sipil atau PNS serta para pensiunan sebesar rata-rata lima persen pada 2019. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kelanjutan kebijakan penggajian yang telah dilakukan pada tahun 2018.
Baca: Soal Penyederhanaan Tunjangan PNS, Begini Respons Sri Mulyani
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih dan terjaga kesejahteraannya," kata Jokowi, di gedung parlemen, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Jokowi menyampaikan hal itu dalam pidato keterangan pemerintah atas RAPBN 2019 beserta nota keuangannya.
Lebih jauh, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga. Percepatan pelaksanaan reformasi itu di antaranya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Baca: Jokowi Janjikan Gaji PNS Rata-rata Naik 5 Persen Tahun Depan
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta 19 peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.
Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat. Di dalam RAPBN tahun 2019, pemerintah merencanakan belanja negara mencapai sebesar Rp 2.439,7 triliun atau sekitar 15 persen dari Produk Domestik Bruto Indonesia.
"Jumlah tersebut 10 persen lebih tinggi dari perkiraan realisasi belanja negara di tahun 2018 atau meningkat 37,3 persen jika dibandingkan dengan belanja negara di tahun 2014, sebesar Rp 1.777,2 triliun," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menjelaskan, kualitas belanja negara akan semakin ditingkatkan dan fokus untuk memacu perekonomian dan menciptakan kesejahteraan rakyat yang makin merata dan adil. Oleh karena itu, belanja negara pada tahun 2019 akan diarahkan pada upaya penguatan program perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan penguatan desentralisasi fiskal.
Pada tahun 2019, pemerintah secara konsisten tetap berupaya untuk menggali sumber pendapatan secara realistis dan berkeadilan, menjaga iklim investasi, melakukan konservasi lingkungan dan melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik. Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan sebesar Rp 2.142,5 triliun yang meliputi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.781 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 361,1 triliun, dan Hibah sebesar Rp 0,4 triliun.
Adapun pendapatan Negara dan Hibah di tahun 2019 menunjukkan kenaikan 12,6 persen dari perkiraannya di tahun 2018. Angkanya bahkan naik 38,2 persen dari Pendapatan dan Hibah di tahun 2014, sebesar Rp 1.550,5 triliun.
Simak berita menarik lainnya terkait Gaji PNS 2019 hanya di Tempo.co.
ANTARA