TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah perlu memaksimalkan fungsi pelabuhan perikanan di berbagai daerah. Hal ini sebagai upaya menjadikan pelabuhan tersebut sebagai gardu penyebaran informasi yang terkait erat dengan sektor kelautan dan perikanan nasional.
BACA: Susi Pudjiastuti: Proyek Pelabuhan Tanjung Adikarto Harus Tuntas
"Problemnya adalah memaksimalkan fungsi pelabuhan perikanan sebagai gardu informasi, arus keluar-masuk ikan," kata Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim di Jakarta, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Menurut Abdul Halim, di sinilah seharusnya letak kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, yaitu mengkoordinasikan fungsi pelabuhan perikanan khususnya dengan peningkatan kinerja pengolahan dan pemasaran produk hasil perikanan.
Ia mengingatkan bahwa fungsi pelabuhan perikanan sesuai dengan mandat Undang-Undang Perikanan, antara lain sebagai fungsi maritim atau tempat kontak nelayan dengan pemilik kapal, dan fungsi komersial, yaitu menjadi tempat awal untuk mempersiapkan distribusi produk perikanan melalui transaksi pelelangan ikan.
Kemudian, dia melanjutkan, pelabuhan juga memiliki fungsi jasa, yaitu jasa pendaratan ikan, jasa kapal penangkap ikan, dan jasa penanganan mutu ikan.
BACA: Cuaca Membaik, ASDP Buka Lagi Rute Kupang - Aimere
Sebelumnya, KKP dilaporkan bakal bersinergi dengan berbagai lembaga terkait dalam rangka mempercepat pembenahan tata kelola pelabuhan dan usaha perikanan di berbagai daerah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018, mengatakan KKP akan bekerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP serta Perhubungan Laut untuk menegaskan bahwa kapal penangkap ikan harus bersandar di pelabuhan perikanan. "Kami juga menyampaikan akan menambah fasilitas penunjang untuk memenuhi kebutuhan di pelabuhan," kata Menteri Susi.
Pembenahan itu dilakukan setelah terjadinya kebakaran yang menghanguskan sejumlah kapal tangkap ikan di Pelabuhan Umum Benoa, yang bukan pelabuhan perikanan.
Upaya pembenahan tersebut, menurut dia, akan meliputi akselerasi pembenahan tata kelola pelabuhan perikanan, percepatan penghapusan tanda kebangsaan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri di Pelabuhan Umum Benoa, serta melakukan tindak lanjut terhadap praktik pelanggaran hukum kapal perikanan yang menyebabkan potensi kerugian negara.