TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, pemerintah mempermasalahkan tentang pembuangan limbah PT Freeport Indonesia dan dampaknya terhadap lingkungan.
Baca juga: Amien Rais Sebut Freeport Kemplang Pajak, Ini Respons Pemerintah
"Jadi ada perubahan-perubahan yang mereka harus lakukan, terutama yang disoroti oleh publik adalah soal pembuangan limbah di laut. Ya saya pasti fokus di ekosistem di lautnya, terutama ke wilayah-wilayah penempatan pembuangan limbah yang sekarang ada," kata Menteri Siti Nurbaya saat ditemui di halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat sore, 27 Juli 2018.
Menteri Siti menjelaskan, kementeriannya membuat kajian lingkungan hidup strategis terkait perubahan ekosistem, lingkungan estuari, dan penanganan limbah yang dapat dimanfaatkan. Ia menyebutkan ada 48 sanksi yang telah dijatuhkan kepada PT Freeport Indonesia, di mana 35 sanksi telah selesai.
Baca juga: Soal Freeport Ditutup, Luhut: Pak Amien Rais Jangan Asal Ngomong
"Lalu 13 sedang disiapkan. Kemungkinan tujuh sudah bisa diselesaikan, sedang dibahas-bahas lagi, sedikit lagi," ujar Menteri Siti. Beberapa sanksi yang sedang dibenahi oleh PT Freeport Indonesia bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pencemaran air, udara, dan hal-hal teknis upaya perbaikan lingkungan.
Siti menjelaskan, KLHK berupaya untuk menegakkan peraturan tentang pelestarian lingkungan di wilayah Papua, khususnya yang terdampak oleh limbah PT Freeport Indonesia. Dirinya juga akan berkoordinasi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengenai rekomendasi lingkungan perusahaan tambang tersebut.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan PT Freeport Indonesia menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 185 triliun akibat pembuangan limbah. Total kerugian itu terbagi dalam tiga wilayah terdampak, yakni Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) dengan nilai ekosistem yang dikorbankan Rp 10,7 triliun, estuari Rp 8,2 triliun, dan laut Rp 166 triliun.
ANTARA