TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara, layang-layang, lampion, drone, ataupun benda terbang sejenis tanpa izin di kawasan bandar udara. Kegiatan itu berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan ada 14 laporan gangguan balon udara sejak 14 Juni 2018, yang dilaporkan pilot-pilot yang melintasi wilayah pengaturan ruang udara militer Yogyakarta (Yogyakarta Military Control Airspace), seperti Wonosari, Kebumen, Sleman, Solo, Kulon Progo, Purworejo, dan Cilacap, dengan variasi ketinggian dari 4.000 kaki sampai 25 ribu kaki di atas permukaan laut.
Baca: Menhub Minta Polisi Menindak Masyarakat yang Terbangkan Balon Udara
Selain itu, petugas telah mengamankan dua temuan balon yang dilepaskan warga di dekat Bandara Adisucipto Yogyakarta, kemarin siang.
“Laporan-laporan tersebut menjadi perhatian serius bagi kami mengingat pelepasan balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Faik dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Juni 2018. Karena itu, Faik menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara atau benda terbang lain tanpa izin di kawasan bandara.
Baca: Menhub Budi: Balon Udara Bisa Bahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 421 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan, yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, pada 7 Mei 2018, Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018, yang mengatur lebih spesifik mengenai peraturan penggunaan balon udara dalam kegiatan adat atau budaya masyarakat, seperti penetapan standar diameter maksimal 4 meter dan tinggi 7 meter untuk balon berbentuk oval dan/atau apabila balon tidak berbentuk oval atau bulat, maksimal dimensi 4 meter x 4 meter x 7 meter.
Pemilihan warna balon udara pun harus mencolok, memiliki minimal tiga tali tambatan yang terpaku atau terkait dengan pemberat di tanah, serta diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter di wilayah udara yang tidak terkontrol (uncontrolled airspace). Adapun peraturan spesifik juga menyebutkan pelepasan balon udara harus berada 15 kilometer di luar radius kawasan bandara dan pendaratan helikopter.