Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AP I Imbau Warga Tak Terbangkan Balon Udara di Kawasan Bandara

image-gnews
Sebuah rangkaian gerbong skytrain melintas di antara Terminal 2 dan Terminal 3 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 17 September 2017. Kereta Layang ini mampu mengangkut 176 penumpang sekali jalan. ANTARA/Muhammad Iqbal
Sebuah rangkaian gerbong skytrain melintas di antara Terminal 2 dan Terminal 3 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 17 September 2017. Kereta Layang ini mampu mengangkut 176 penumpang sekali jalan. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara, layang-layang, lampion, drone, ataupun benda terbang sejenis tanpa izin di kawasan bandar udara. Kegiatan itu berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan ada 14 laporan gangguan balon udara sejak 14 Juni 2018, yang dilaporkan pilot-pilot yang melintasi wilayah pengaturan ruang udara militer Yogyakarta (Yogyakarta Military Control Airspace), seperti Wonosari, Kebumen, Sleman, Solo, Kulon Progo, Purworejo, dan Cilacap, dengan variasi ketinggian dari 4.000 kaki sampai 25 ribu kaki di atas permukaan laut.

Baca: Menhub Minta Polisi Menindak Masyarakat yang Terbangkan Balon Udara

Selain itu, petugas telah mengamankan dua temuan balon yang dilepaskan warga di dekat Bandara Adisucipto Yogyakarta, kemarin siang.

“Laporan-laporan tersebut menjadi perhatian serius bagi kami mengingat pelepasan balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Faik dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Juni 2018. Karena itu, Faik menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara atau benda terbang lain tanpa izin di kawasan bandara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Menhub Budi: Balon Udara Bisa Bahayakan Keselamatan Penerbangan

Pasal 421 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan, yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2018, Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018, yang mengatur lebih spesifik mengenai peraturan penggunaan balon udara dalam kegiatan adat atau budaya masyarakat, seperti penetapan standar diameter maksimal 4 meter dan tinggi 7 meter untuk balon berbentuk oval dan/atau apabila balon tidak berbentuk oval atau bulat, maksimal dimensi 4 meter x 4 meter x 7 meter.

Pemilihan warna balon udara pun harus mencolok, memiliki minimal tiga tali tambatan yang terpaku atau terkait dengan pemberat di tanah, serta diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter di wilayah udara yang tidak terkontrol (uncontrolled airspace). Adapun peraturan spesifik juga menyebutkan pelepasan balon udara harus berada 15 kilometer di luar radius kawasan bandara dan pendaratan helikopter.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mitos atau Fakta, Piring Terbang UFO yang Diyakini sebagai Kendaraan Alien

4 Juli 2024

Penampakan makhluk yang diduga 'bukan manusia' atau alien dipajang saat pengarahan tentang benda terbang tak dikenal atau UFO, di istana legislatif San Lazaro, di Mexico City, Meksiko 12 September 2023. Dua
Mitos atau Fakta, Piring Terbang UFO yang Diyakini sebagai Kendaraan Alien

UFO kendaraan alien digambarkan seperti piring terbang berkecepatan 1.200 mph hampir menyamai kecepatan suara tanpa jejak asap. Benarkan ada?


Balon Udara Mendarat Darurat di Fairy Chimney Turki, Ini Profil Cappadocia

4 Juli 2024

Nevsehir, Cappadocia, Turki. Terlihat beberapa balon udara terbang tinggi, untuk dapat menerbangkan balon tersebut diperlukan pelatihan seperti seorang pilot. Sebelum terbang balon-balon tersebut dipanaskan dengan gas, sehingga dapat terbang. 23 Desember 2014. Murat Oner Tas/Anadolu Agency/Getty Images.
Balon Udara Mendarat Darurat di Fairy Chimney Turki, Ini Profil Cappadocia

Viral video di berbagai aplikasi media sosial sebuah balon udara raksasa di Cappadocia yang membawa 2 pilot dan 20 orang turis mendarat darurat.


Seluk Beluk Merger PT Angkasa Pura I dan AP II, Diprotes Karyawan Tapi Tetap Jalan

18 Juni 2024

Gedung PT Angkasa Pura II
Seluk Beluk Merger PT Angkasa Pura I dan AP II, Diprotes Karyawan Tapi Tetap Jalan

Penggabungan alias merger PT Angkasa Pura I dan AP II jadi PT Angkasa Pura Indonesia menuai polemik. Karyawan melayangkan protes, tapi putusan jalan.


Penggabungannya Ditolak Serikat Pekerja, Ini Profil Angkasa Pura I dan II

15 Juni 2024

Ilustrasi Bandara Angkasa Pura I (ap1.co.id)
Penggabungannya Ditolak Serikat Pekerja, Ini Profil Angkasa Pura I dan II

Pemerintah akan menggabungkan PT Angkasa Pura I dan II dalam satu perusahaan yang disebut PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airport)


Upayakan Keselamatan Penerbangan, AirNav Dukung Festival Balon Udara yang Ditambatkan di Pekalongan

17 April 2024

Upayakan Keselamatan Penerbangan, AirNav Dukung Festival Balon Udara yang Ditambatkan di Pekalongan

AirNav Indonesia, beberapa tahun belakangan ini terus aktif mensosialisikan akan potensi bahaya tersebut, dan mengenalkan cara lain untuk bisa menikmati balon-balon udara, yaitu dengan cara ditambatkan.


Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

13 April 2024

Sebuah mobil rusak ringan akibat balon udara jatuh di Mungkid, Kabupaten Magelang. ANTARA/Heru Suyitno
Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

Sebuah balon udara jatuh di Perumahan Pesona Kota Mungkid, Kabupaten Magelang. Kejadian ini merusak lima rumah warga dan satu unit mobil.


Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

4 April 2024

Bandara Lombok buka Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Tahun 1445 H/2024 mulai 3 April 2024. (Dokumentasi PT API 1 Bandara Lombok)
Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

Posko terpadu Bandara Lombok yang beroperasi selama 16 hari ini akan melakukan pemantauan dan pengendalian selama musim libur Lebaran.


Bandara Adi Soemarmo Prediksikan Penumpang Naik Sekitar 4 Persen di Lebaran 2024

3 April 2024

Sejumlah penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: Istimewa
Bandara Adi Soemarmo Prediksikan Penumpang Naik Sekitar 4 Persen di Lebaran 2024

Diperkirakan total penumpang di Bandara Adi Soemarmo dalam periode Lebaran 2024 sebanyak 82.768 orang.


Menhub Antisipasi Permasalahan Balon Udara, Kelaikan Bus Pariwisata, dan Angkutan Barang

31 Maret 2024

Menhub Antisipasi Permasalahan Balon Udara, Kelaikan Bus Pariwisata, dan Angkutan Barang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya mengantisipasi dan mengatasi permasalahan balon udara, kelaikan bus pariwisata, dan angkutan barang selama berlangsungnya masa angkutan lebaran 2024.


Bandara Internasional Lombok Ingin Tambah Penerbangan Internasional

27 Februari 2024

AirAsia Berhad melakukan penerbangan perdana rute Kuala Lumpur - Lombok pada Jumat, 2 Februari 2024 (Dok. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok)
Bandara Internasional Lombok Ingin Tambah Penerbangan Internasional

Selain menambah penerbangan internasional, Bandara Internasional Lombok melakukan pembenahan, termasuk ruang pengantaran penumpang.