TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sunadi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara. Sebab, kata dia, penerbangan balon udara dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 16 Juni 2018. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tak melanggar larangan itu.
BACA: Menhub Budi: Balon Udara Bisa Bahayakan Keselamatan Penerbangan
Menurut Budi, ketinggian balon udara dapat mencapai 38 ribu kaki atau sekitar 11 kilometer. Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga pemerintah telah melarang masyarakat menerbangkan balon udara dalam menyambut Lebaran 1 Syawal 1439 H di sejumlah kota di daerah Jawa Tengah yang memiliki budaya tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat menganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Beleid tersebut pun menyatakan bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Budi menyebut Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional akibat aksi penerbangan balon tersebut.
BACA:Lebaran 2018, Airnav Indonesia: 71 Laporan tentang Balon Udara
Festival balon udara, kata Budi, masih bisa dilaksanakan, namun balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.
“Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” kata Budi.
AirNav Indonesia mencatat selama hari pertama lebaran terdapat 71 laporan dari pilot yang bertemu dengan balon udara di ketinggian yang sama dengan jalur penerbangan. Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K. S. laporan dari pilot tersebut mayoritas berada di atas Pulau Jawa dan sebagian Kalimantan.
Ia juga menjelaskan, banyak pilot yang meminta untuk pindah rute ataupun ketinggian terbang demi menghindari balon udara.“Bahkan beberapa pilot bertemu dengan lebih dari satu balon udara. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan,” tutur Didiet.
KARTIKA ANGGRAENI