TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindak maskapai penerbangan yang menjual tiket dengan harga melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan selama masa mudik Lebaran. Tindakan yang diambil Menhub akan berupa peringatan hingga penutupan rute.
Menurut Budi, sebenarnya tidak ada maskapai yang secara langsung menaikkan harga tiket penerbangan di atas tarif batas, melainkan para vendor atau agen paket wisata yang menjual dengan tambahan biaya tertentu. "Oleh karenanya kita akan klarifikasi uang itu diambil oleh maskapai atau tidak. Kalau diambil oleh maskapai kita akan menutup rute mereka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 11 Juni 2018.
Baca: Menhub: Arus Mudik 2018 dengan Sepeda Motor Berkurang
Belakangan Budi berujar ada pemberitaan mengenai terjadinya penetapan tarif melebihi tarif batas atas, khususnya yang terjadi di Kalimantan Utara. "Jadi saya jelaskan bahwa berita-berita satu atau dua minggu sebelumnya itu hoax," katanya.
Budi menjelaskan, di Tarakan memang terjadi kenaikan harga tiket di atas tarif batas atas tapi itu terjadi karena ada travel biro yang melakukan penambahan harga. Ia menegaskan kementeriannya bersama kepolisian akan memberi sanksi maskapai yang melampaui tarif batas yang ditentukan. "Secara khusus itu terjadi di Kaltara sudah dibuat berita acara pada semua maskapai yang ada," ujarnya.
Baca: Menhub: Arus Mudik 2018 dengan Sepeda Motor Berkurang
Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online. Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan, serta jenis penerbangannya apakah langsung atau transit.
Semua biaya dalam tiket, ujar Budi, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Namun Budi menyebut tarif yang dimaksud bukanlah harga tiket. Untuk menjadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak dan asuransi. Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.
Di masa mudik Lebaran, kata Menhub, untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air boleh menjual tarif sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh maksimal 85 persen.