TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak cukai 57 persen terhadap cairan berunsur tembakau, yang digunakan untuk rokok elektronik atau vape. Pajak cukai tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2018. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mengekang konsumsi produk tembakau di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo mengatakan cukai cair untuk rokok elektrik akan menjadi perluasan dari aturan cukai saat ini untuk produk tembakau. "Pajak cukai baru hanya akan berlaku untuk cairan yang mengandung unsur tembakau sehingga konsumen dapat lebih terlindungi," katanya, Kamis, 7 Juni 2018.
Baca: Asosiasi Vape Minta Tarif Cukai Rokok Elektrik Diturunkan
Sebelumnya, Sunaryo mengatakan pemerintah kini tengah menyelesaikan aturan teknis kebijakan ini. Bentuknya berupa Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai. Beleid ini turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan berlaku bagi semua produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), baik domestik maupun impor.
"Peraturan Dirjennya sekarang tinggal diserahkan ke bagian drafting," kata Sunaryo di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2018. Beleid itu nantinya mengatur tata cara pemungutan, kejelasan administrasi, formulir, serta mekanisme pembayaran cukai.
Baca: Rokok Elektrik Dikenakan Cukai, Vape Ilegal Dikhawatirkan Marak
Sunaryo menargetkan pendapatan tahun ini dari cukai Rp 155,4 triliun. Pajak cukai tembakau ini diharapkan dapat memberi kontribusi Rp 100-200 miliar setahun. Menurut Sunaryo, saat ini ada sekitar 300 produsen cairan tanpa pengawasan, yang memproduksi berbagai produk cair ke lebih dari 4.000 toko rokok elektrik dan 900 ribu perokok.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Bhima Yudhistira menilai aturan pengenaan cukai untuk cairan rokok elektrik atau vape terlalu terburu-buru. Dia mengatakan industri vape saat ini masih baru dan kecil sehingga tak akan menyumbang penerimaan yang besar. Dengan asumsi pengguna vape satu juta orang dan harga cairan rokok Rp 100 ribu, pemerintah hanya dapat pemasukan Rp 57 miliar dari tarif 57 persen per tahun.
NEW STRAITS TIMES | VINDRY FLORENTIN