TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin seluruh Pegawai Negeri Sipil PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Sebelumnya beberapa kepala daerah menyatakan keberatannya soal THR PNS 2018 di daerah yang mesti ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Sri Mulyani, semua daerah telah menganggarkan THR untuk PNS. “Itu sudah dianggarkan, iya,” kata dia di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 6 juni 2018.
Sri Mulyani menyatakan membicarakan permasalahan THR itu dengan Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo. Kementerian Keuangan pun, kata dia, telah menelepon satu per satu pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: THR Ditanggung Daerah, Tri Rismaharini: Mosok Nggawe APBD?
“Kita cek satu-satu, posisi 542 provinsi dan kabupaten-kota telah menganggarkan THR, atau dalam nomenklatur di daerah itu gaji ke-14,” ujar Sri Mulyani.
Bahkan, bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan banyak daerah yang telah melakukan pembayarannya. Pembayaran dilakukan mulai hari ini atau besok hari. Hingga 5 Juni, jumlah daerah yang telah melakukan pembayaran THR PNS 2018 terdiri dari 202 kabupaten, 48 kota, 19 provinsi. Adapun yang dibayarkan adalah komponen gaji pokok, tunjangan melekat atau di luar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), dan penghasilan bulan Mei take home pay.
Baca juga: Ketua RT Minta THR ke Pengusaha, Ini Pesan Sandiaga Uno
Sebagian daerah, kata dia, ada yang menganggarkan berdasarkan penerimaan bulan Mei. Ada pula daerah yang menganggarkan gaji pokok. “kalau begitu berarti perlu melakukan penyesuaian,” ujar dia. “Poin saya, semua daerah sudah menganggarkan THR di dalam APBD-nya.”
Pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. Pendapatan tambahan ini diperuntukkan bagi para pegawai negeri, tentara, dan polisi. "Hari ini saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, PNS, prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan anggota Polri (Kepolisian RI)," kata dia di Istana Negara.
Baca juga: Sandiaga: Anggaran THR DKI Rp 500 M, Honorer Juga Dapat
Sri Mulyani mengatakan waktu pembayaran THR PNS 2018 dan gaji ke-13 oleh pemerintah daerah dan pemerintah kota itu dapat menyelaraskan dengan pemerintah pusat. "Dalam hal ini ditanggung APBD setempat, diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan," ucapnya.