TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 34 situs dan konten berbau radikalisme di Indonesia selama April 2018.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Ihza, mengungkapkan, selama periode Januari-April 2018, sudah ada 237 situs dan konten yang telah diblokir. Dia memastikan pemerintah sangat serius menangani aksi radikalisme yang tersebar di dunia maya.
Baca juga: Kominfo Minta Masyarakat Laporkan Konten Radikalisme
"Kami sangat serius menangani hal ini. Sampai saat ini, tim kami masih melakukan monitoring dan menerima aduan konten negatif, termasuk konten radikalisme dari masyarakat," tutur Noor pada Kamis, 31 Mei 2018.
Dia juga mengatakan pemerintah kini sudah menutup semua konten dan situs yang mengandung unsur radikalisme tersebut.
Noor optimistis langkah Kominfo menangani konten dan situs berbau radikalisme itu dapat meminimalkan aksi teror di Indonesia. "Kami optimistis bisa meminimalkan penyebaran paham radikalisme di dunia maya," katanya.