TEMPO.CO, Jakarta - Pihak maskapai penerbangan Lion Air enggan berkomentar banyak mengenai pernyataan pengacara Frantinus Nirigi, Theo Kristoporus Kamayo, mengenai ketidakramahan pramugarinya, yang berujung pada kericuhan penumpang pesawat tersebut.
"Untuk kejadian JT687 masih dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut bersama pihak berwajib. Apabila ada update, akan kami informasikan, ya," kata Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono saat dihubungi lewat pesan pendek, Rabu, 30 Mei 2018.
Baca: Kasus Bercanda Bom di Lion Air, Dosen Frantinus Nirigi Buka Suara
Tempo kembali menanyakan ihwal kebenaran cerita Theo kepada Danang. Namun ia kembali mengatakan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.
Seperti diketahui sebelumnya, telah terjadi kericuhan di pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT687 rute Pontianak-Jakarta. Saat kejadian, pesawat sedang dalam proses boarding di Bandar Udara Supadio, Pontianak.
Menurut cerita Theo, ketidakramahan pramugari menyebabkan kliennya menyebut kata "bom". Ia juga menyebut kericuhan itu dipicu pengumuman pramugari Lion Air, yang berujung pada kepanikan penumpang lain.
“Tasnya berat karena ada tiga buah laptop. Saat masuk bagasi, kabin sudah penuh. Namun tasnya harus masuk ke bagasi,” kata Theo di kantor Firma Hukum Ranik, Marcelina, dan rekan, kepada Tempo hari ini.
Saat itu, pramugari membantu menempatkan tas Frantinus di bagasi kabin. Gerakan pramugari, menurut Fran—sapaan Franstinus—cenderung kasar dan dia khawatir laptopnya rusak. Sehingga tersebutlah kalimat, "Awas jangan kasar-kasar menyimpan tasnya, ada bom," kepada salah satu pramugari.
Setelah ditegur dengan serius, Fran spontan meminta maaf dan kemudian diminta kembali duduk. Barang bawaannya pun tetap diperiksa di Garbarata, jembatan penghubung ruang tunggu dengan pesawat. Namun, kata Theo, tak lama kemudian, pramugari mengumumkan agar penumpang meninggalkan pesawat melalui pintu utama. Pengumuman kedua kemudian menyebabkan penumpang panik dan histeris.
“Pada pengumuman yang kedua, pramugari menyebutkan, ‘Penumpang dimohon keluar karena ada bahan yang bisa meledak’,” ujar Theo. Akibatnya, penumpang pun panik dan berusaha keluar dari pesawat. Ia pun menyebut kliennya tidak pernah mengucapkan dengan keras atau berteriak di dalam pesawat Lion Air, seperti yang diberitakan banyak media online sebelumnya.
Akibat peristiwa itu, belasan penumpang luka-luka dan dibawa ke rumah sakit. Fran pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Saat ini, kasusnya ditangani Kepolisian Resor Kota Pontianak. Gelar perkara kasus Fran dilakukan di ruang kerja Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Komisaris M. Husni Ramli.
ADAM PRIREZA | ASEANTY PAHLEVI
Lihat juga video: Ini Strategi Pendiri Bukalapak sehingga Dibanjiri Jutaan Pelapak