TEMPO.CO, KEDIRI - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat tak lagi bercanda soal bom di pesawat. Dia telah meminta polisi untuk memproses semua tindakan itu hingga ke pengadilan.
Dia meminta seluruh pelaku tak sekedar mendapat teguran biasa, tetapi diproses hingga ke pengadilan. “Guyon publik akan kita tuntut. Kasus di Pontianak sudah koordinasi dengan Kapolri untuk ditindaklanjuti ke persidangan,” kata Budi Karya saat menghadiri peresmian Jembatan Wijaya Kusuma di Kediri, Selasa 29 Mei 2018.
Simak: Menteri Perhubungan: Tindak Tegas Pelaku Informasi Palsu tentang Bom
Penuntutan pelaku guyonan bom di area bandara dan pesawat ini, menurut Budi Karya memiliki landasan hukum jelas. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
Untuk kasus guyonan bom atau yang dikenal dengan Joke Bomb di dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin, 28 Mei 2018, Budi Karya sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Dia memastikan kasus itu akan diteruskan hingga persidangan untuk menimbulkan efek jera. Saat ini penumpang berinisial FN itu sudah ditahan pihak kepolisian Pontianak.
Sayangnya sikap tegas pemerintah terhadap pelaku Joke Bomb ini tak bisa dilakukan pada jenis angkutan umum lain. Ini karena tidak adanya aturan khusus yang mengatur jenis angkutan umum selain pesawat terbang. “Kalau di pesawat ada regulasinya. Kalau di tempat lain akan kita lihat dulu,” kata Budi Karya.
Insiden guyonan bom di area bandara dan pesawat terbang ini mulai meresahkan sejak terjadinya serangan teroris di Surabaya. FN bukan satu-satunya pelaku Joke Bomb di dalam pesawat. Selama kurun waktu Mei 2018, terdapat sedikitnya enam kasus serupa di sejumlah pesawat dan bandara.
Ironisnya dua pelaku diantaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi. Mereka adalah Basuki Rachmad dari Fraksi Hanura dan Nauval Badri dari Fraksi Gerindra.
Pernyataan soal bom itu disampaikan keduanya saat hendak terbang menggunakan pesawat Garuda GA 265 rute Banyuwangi-Jakarta. Saat masuk ruang pemeriksaan, Basuki mengatakan tas milik rekannya yang tengah diperiksa petugas berisi bom. Tiga kali petugas bertanya, Basuki tetap menjawab tas milik Naufal berisi bom. Naufal pun mengiyakan bahwa di dalam tasnya terdapat bahan peledak.
Belakangan saat diamankan petugas kepolisian, Naufal berkilah jika bom yang dimaksud adalah korek api dan minyak wangi. Sebab dua peralatan itu juga termasuk sebagai bahan peledak.