TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Senin, 28 Mei 2018. Kalla meminta klarifikasi ihwal keluhan yang disampaikan Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi).
Beberapa jam sebelum Basuki dipanggil, Gapensi menghadap Jusuf Kalla. Mereka mengeluhkan minimnya pelibatan swasta dalam proyek infrastruktur pemerintah. Mereka meminta proyek dengan nilai di bawah Rp 100 miliar tak boleh lagi digarap BUMN.
Baca juga: Gapensi Mengeluh Soal Proyek Infrastruktur ke Jusuf Kalla
Basuki mengatakan pemerintah sebenarnya sudah melaksanakan kebijakan itu. Proyek infrastruktur di bawah Rp 100 miliar milik Kementerian PUPR tidak pernah dikerjakan BUMN, terutama untuk pembangunan jalan.
Namun tidak ada aturan tertulis mengenai pembatasan nilai proyek tersebut. "Saya pikir tadi saya dipanggil soal apa, ternyata soal Gapensi. Sudah (ada pembatasan) sebenarnya. Cuma mungkin mereka minta tertulis," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin.
Basuki berencana membuat aturan tertulis mengenai pembatasan proyek untuk BUMN. Aturan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran.
Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Lukman mengatakan pemerintah masih berfokus kepada BUMN saja. Padahal ada 147 ribu anggota Gapensi mumpuni yang menunggu diberi kesempatan. "Masih banyak yang belum kebagian, apalagi ini mau Lebaran," katanya seusai pertemuan tersebut digelar.
Andi menganggap perlu ada pembatasan nilai proyek yang bisa digarap BUMN. Dia ingin proyek di bawah Rp 100 miliar tak disentuh BUMN. Sebelumnya, BUMN bisa mengerjakan proyek hingga Rp 50 miliar.
Menurut Andi, Jusuf Kalla telah memastikan proyek di bawah Rp 100 miliar tak lagi boleh digarap induk usaha, anak usaha, sampai cucu usaha BUMN. "Pak Wapres akan menyampaikan kepada Menteri PUPR supaya nilai itu diimplementasikan," katanya.