TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan Bank Indonesia sedang membahas penurunan uang muka atau down payment kredit pemilikan rumah atau KPR. Dia mengatakan rasio loan to value (LTV) untuk uang muka KPR masih bisa diturunkan.
"Sebetulnya setelah dua kali penurunan LTV itu kan sudah cukup rendah. Tapi masih akan kami lihat apakah perlu diturunkan lagi atau tidak," tutur Perry saat konferensi pers di Gedung Thamrin, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, 25 Mei 2018.
Baca Juga:
Perry menargetkan kebijakan ini sudah dapat didiskusikan dalam rapat dewan gubernur (RDG) bulan Juni mendatang. Ia pun menyebut kebijakan yang termasuk dalam program relaksasi makro prudensialnya ini bersifat segera.
"Ini termasuk langkah-langkah yang immidiate soon, setelah langkah-langkah suku bunga dan intervensi," ujar dia.
Selain itu, Perry menjelaskan bahwa BI akan mengkaji ihwal relaksasi beberapa peraturan kredit properti, khususnya perihal jangka waktu atau termin pembayaran. Misalnya, kata dia, adalah pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disesuaikan dengan termin progres dari pembangunan perumahan.
Aturan lain seperti tidak boleh adanya sistem inden dalam pemberian rumah. Sehingga, masyarakat hanya dapat memanfaatkan program KPR kalau rumahnya sudah jadi.
Seperti diketahui sebelumnya, Agustus 2016 lalu, Bank Indonesia memperbaharui kebijakan loan to value untuk kredit properti. Pelonggaran tersebut meliputi kredit atau pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan) sampai dengan fasilitas kredit rumah kedua.
Untuk kepemilikan rumah tapak tipe lebih dari 70 meter persegi, fasilitas kredit rumah pertama sebesar 85 persen. Dengan begitu, uang muka atau down payment (DP) yang harus dibayarkan minimal 15 persen.
Sedangkan untuk rumah kedua atau ketiga dan seterusnya, fasilitas kredit masing-masing sebesar 80 persen dan 75 persen. Sementara itu, fasilitas kredit rumah kedua untuk rumah tapak tipe 22-70 meter persegi sebesar 85 persen serta rumah ketiga dan seterusnya sebesar 80 persen.