TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu maraknya serbuan tenaga kerja asing, khususnya dari Cina, saat kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat, Senin, 21 Mei 2018.
"Soal itu saya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang tenaga kerja asing yang justru diatur lebih ketat," kata Jokowi di hadapan 510 penerima sertifikat tanah wakaf di Masjid Jamiatul Huda Ketaping, Padang.
Baca juga: Resmikan Kereta Bandara Minangkabau,Jokowi: Tiketnya Murah Sekali
Menurut dia, dengan Perpres yang baru, dulu tidak bayar, sekarang harus membayar, dan jangka waktu bekerja juga dibatasi secara ketat. "Intinya itu memperketat, saya melihat ini isu politik lagi, pemerintah memperketat, malah dianggap memperlonggar," katanya.
Presiden menyampaikan, saat ini, di Cina gaji terendah sudah mencapai setara Rp 8 juta untuk level terbawah. "Sementara di Sumbar UMR sekitar Rp 2,1 juta, mau enggak kira-kira orang sana dibawa ke sini, kemudian digaji setara UMR di sini?" ucap Presiden.
Jokowi mengatakan, secara logika, kalau ada perusahaan dari Cina di Indonesia, tentu akan memilih mempekerjakan tenaga lokal, karena gajinya lebih murah dibanding mendatangkan pekerja dari negaranya.
Baca juga: Menteri Hanif Bentuk Satgas Awasi Tenaga Kerja Asing
"Atau mau enggak tenaga kerja Indonesia kerja di negara yang gajinya Rp 500 ribu, padahal di sini sudah Rp 2 juta?" ujar Presiden.
Presiden Jokowi mengutarakan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri pasti gajinya tiga sampai empat kali lipat lebih besar dibanding dalam negeri.
"Memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia tapi karena keterampilan mereka belum ada dimiliki orang Indonesia. Itu pun hanya beberapa bulan, lalu pulang," katanya.
Karena itu, Presiden Jokowi meminta isu seperti itu disaring dan dipertimbangkan lagi, apakah masuk akal atau tidak secara logika. "Kembali lagi ini urusan politik, jangan telan mentah-mentah begitu saja," tuturnya.
ANTARA