TEMPO.CO, Bekasi -PT PP Properti Tbk menyerahkan bantuan sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat di RW 3, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kepedulian ini menyusul dibangunnya Proyek Grand Kamala Lagoon yang berada dalam satu kawasan kelurahan.
Manajer Proyek Grand Kamala Lagoon Bekasi, Gunawan Wibisono mengatakan, pemberian bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar proyek itu berdiri. "Sebagai proyek prestisius yang terdiri dari kawasan hunian dan komersial, kami senantiasa menjalin hubungan yang harmonis dengan warga di lingkungan sekitar proyek,” katanya di Bekasi, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca:PP Properti Anggarkan Rp 1,12 T untuk Bebaskan Lahan di 2018
Kedepan, PP Property berharap masyarakat di sekitar proyek dapat merasakan dampak positif dari kehadiran Grand Kamala Lagoon ini. Adapun bantuan diberikan langsung kepada perwakilan Ketua RT serta disaksikan oleh Lurah Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari; Camat Bekasi Selatan, Tajuddin, dan Ketua RW 03 Pekayon Jaya, Endang Komara.
Adapun bentuknya berupa tenda ukuran 4×4 sebanyak 8 unit, kursi plastik sebanyak 250 buah, sound system portable sebanyak 5 unit, penerangan tenda sebanyak 8 buah, karpet sebanyak 5 lembar, kipas angin 2 buah, laptop, printer, scanner, projector, peralatan memandikan jenazah dan keranda, serta alat musik Hadroh.
Sekretaris Perusahaan PT PP Properti, Indaryanto mengatakan, Grand Kamala Lagoon di Jalan KH. Noer Alie, Pekayon tersebut merupakan properti paling tinggi di Kota Bekasi, yaitu mencapai 40 lantai, plus satu lantai untuk sky dining di tower emerald north. "Sky dinning untuk tempat makan terbuka di bagian atap," kata dia.
Sebetulnya gedung-gedung pencakar langit di Kota Bekasi masih bisa lebih tinggi lagi, mengingat potensi pertumbuhan ekonomi. "Peraturan itu (maksimal 40 lantai) memang ada di Bekasi, jadi kami membuat sesuai dengan ketinggian yang diperkenankan," kata Indaryanto, Sekretaris Perusahaan PT PP Properti. Sebagai perusahaan pelat merah, pihaknya tidak ingin melanggar ketentuan yang berlaku di pemerintah daerah setempat.