TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk terus memberikan komitmennya dalam merealisasikan target Program BBM Satu Harga. "Sesuai dengan roadmap hingga tahun 2019," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa dalam rilis di Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.
Fanshurullah berharap Pertamina dapat meneruskan komitmen yang selama ini telah dicetuskan untuk merealisasikan program tersebut untuk mewujudkan sektor energi yang berkeadilan di Tanah Air. Sepanjang tahun 2017, perusahaan pelat merah itu telah mengoperasikan 54 penyalur BBM di wilayah dengan infrastruktur darat dan laut yang cukup baik.
Baca: Jangkau Lokasi Sulit, Pemerintah Siapkan Sub Penyalur BBM Satu Harga
Sementara pada 2018 ditargetkan 67 penyalur beroperasi di wilayah dengan infrastruktur darat dan laut terbatas. Sedangkan pada 2019 ditargetkan 29 penyalur di wilayah dengan infrastruktur darat dan laut yang cukup sulit.
Permintaan BPH Migas itu disampaikan setelah sebelumnya pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebutkan sejumlah kendala dalam pelaksanaan program BBM Satu Harga. Dari target 67 penyalur pada 2018, sebanyak empat penyalur telah beroperasi, 9 penyalur sedang proses dibangun di lokasi, serta 54 sisanya sedang proses administrasi dari pemda.
Menurut Nicke, Pertaminta telah mengevaluasi lokasi 54 titik itu dan memenuhi kriteria. "Proses perizinan Pertamina sudah keluar, jadi tinggal menunggu pemda," kata Nicke saat konferensi pers di kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Tendean, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Mei 2018.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka menjamin ketersediaan BBM dan kelancaran pendistribusian khususnya BBM di daerah yang belum terdapat penyalur, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas No 6/2015 tentang Penyaluran Kenis BBM tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur atau yang lebih dikenal dengan Sub Penyalur.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 13/2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, BBG, dan LPG, maka penyalur wajib menyediakan jenis BBM tertentu atau khusus penugasan pada Sub Penyalur yang telah ditetapkan. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kedaulatan energi telah terwujud dalam 20 tahun reformasi, yang salah satunya melalui penerapan satu harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Tanah Air. "Satu harga BBM itu adalah salah satu upaya mewujudkan kedaulatan energi," kata Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroja.
Akhmad mengatakan dengan penerapan satu harga BBM ini, maka seluruh rakyat dapat merasakan keadilan di bidang energi. "BBM satu harga itu mencerminkan sila kelima Pancasila. Kan tidak adil jika rakyat Indonesia di wilayah timur membeli lebih mahal, sementara ekonominya lebih rendah dibanding di Jakarta, ini tidak sesuai energi berkeadilan," tuturnya.
Untuk mendukung program BBM Satu Harga itu, kata Akhmad, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah memerintahkan seluruh jajarannya agar selalu mendasarkan pada prinsip kedaulatan energi dalam bekerja atau membuat regulasi, sehingga porsi anggaran Kementerian ESDM dapat dipastikan lebih banyak dinikmati rakyat. Pemerintah juga harus menjaga investor agar betah menanamkan investasinya di Indonesia karena negeri ini mempunyai keterbatasan anggaran, teknologi, dan beberapa hal lainnya.
ANTARA