TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Andi Gani Nena Wea sudah menyiapkan berbagai isu yang akan diangkat dalam peringatan May Day atau Hari Buruh di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Mei 2018. Selain menyangkut buruh pada umumnya, KSPSI akan menyuarakan nasib ojek online atau driver online.
"Karena mereka juga bagian dari perjuangan kami," ujar Gani saat ditemui di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 29 April 2018.
Baca: May Day 2018, Sandiaga Uno Minta Buruh Daftar Kartu Pekerja
Selain itu, ujar Gani, isu yang diangkat tidak jauh-jauh dari mengkritisi peraturan-peraturan pemerintah. Pertama, ihwal metode pengupahan. Khususnya, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan yang menghilangkan survei gaji upah layak. "Bagaimana kita tahu kebutuhan buruh di suatu daerah, kalau tidak ada survei skala upah," ujarnya.
Kedua, KSPSI menuntut revisi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing. "Kami tidak menolak Perpres ini, tapi menginginkan ada poin yang secara jelas mengatur tentang pengawasan tenaga kerja asing atau TKA," ujarnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, banyak pihak yang mengkhawatirkan Perpres TKA ini akan memudahkan jalan pekerja asing, termasuk buruh kasar, masuk ke Indonesia. Salah satu kritik muncul dari ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira. Dia mengatakan alasan pemerintah mempekerjakan pekerja asing untuk menyederhanakan regulasi, akan terbentur dengan fakta mayoritas pekerja buruh di Indonesia yang berpendidikan rendah.
"Kita tidak bisa bersaing karena 60 persen buruh ini lulusan SMP," ujar Bhima di Warung Daun, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 28 April 2018.
Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjamin hal itu tidak akan terjadi. Sebab, regulasi yang dibuat pemerintah tidak membuka ruang sedikit pun untuk TKA buruh kasar masuk dan mengambil pekerjaan 60 persen buruh lulusan SMP tersebut. "Kalau dari sisi implementasi di lapangan, pasti ada kasus TKA ilegal, tapi itu kasus jangan di-generalisir. Pemerintah pasti menindaklanjuti setiap kasus tersebut," ujarnya.
Baca berita lainnya tentang Hari Buruh di Tempo.co.
ZARA AMELIA