TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyebutkan pemerintah harus membidik perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) asal Amerika Serikat lainnya seperti Twitter dan Facebook untuk membayar kewajiban pajaknya di Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pemerintah berhasil menarik pajak raksasa penyedia layanan OTT, Google.
Bambang menyatakan, Google telah menyetorkan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sekitar Rp 450 miliar. Dari nilai tersebut, dia memperkirakan Google bisa meraup pendapatan sebesar Rp 5 triliun dari Indonesia dengan keuntungan Rp 1,6 triliun.
Baca: Rudiantara Pastikan Data Wajib Pajak di Teknologi Blockchain Aman
Menurut Bambang yang merupakan politikus Golkar itu, raksasa internet seperti Twitter dan Facebook pun berpotensi meraup penghasilan sebesar Google. "Namun, ini tidak mudah karena mereka masih berkelit terhadap peraturan hukum yang ada di Indonesia," ujar Bambang melalui siaran pers, Kamis, 26 April 2018.
Ke dpan, Bambang berharap potensi pajak yang besar dari bisnis digital harus bisa masuk ke kas negara. Dia pun sepakat dengan usulan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) agar DPR merancang RUU tentang Media Sosial.
Lewat beleid itu, penyedia OTT bisa dijatuhkan sanksi kala tidak mampu melindungi data pengguna, memproses hukum pihak yang mencuri ataupun menyalahgunakan data pengguna, serta membayar pajak. "Usulan dari PWI atas lahirnya UU Media Sosial saya kira bisa menjadi jawaban atas berbagai kegelisahan dan keprihatinan yang kini sedang kita rasakan," kata Bambang. Ia menyatakan akan minta Badan Keahlian Dewan untuk membuat kajian yang mendalam soal ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemungutan pajak dari pihak Google membutuhkan proses yang cukup panjang. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan disebutkan telah melakukan berbagai macam negosiasi menyangkut cara untuk memungut pajak Google dengan menggunakan prinsip perpajakan.
Sri Mulyani mengatakan selesainya permasalahan perpajakan dengan Google menjadi langkah awal yang baik. Ia berharap institusi lain juga patuh perihal pajak. “Dengan settlement yang bisa dicapai, paling tidak ini memberikan suatu langkah awal dan reference yang bisa kita gunakan untuk institusi lain,” kata dia, awal Desember tahun lalu.