TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sebanyak 72 entitas diduga telah melakukan kegiatan tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. "Ini baru April namun sudah ada 72 entitas yang mendapatkan pengaduan karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 20 April 2018.
Jumlah tersebut, kata Tongam, hampir mendekati jumlah entitas yang dilaporkan masyarakat dan tidak mempunyai izin kegiatan untuk memasarkan produk berbasis investasi sepanjang tahun 2017 yaitu sebanyak 80 entitas. Sebagian besar entitas yang harus mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat tersebut bergerak dalam bidang Forex atau Future Trading, Cyptocurrency, Multi Level Marketing dan investasi lainnya yang menjanjikan imbal hasil atau keuntungan tidak wajar.
Baca: Nasabah Bank Nobu yang Tertipu Rp 1 Miliar Gugat OJK
Tongam menjelaskan, sejumlah entitas itu bermasalah karena menghimpun dana dari masyarakat dengan imbal hasil tinggi tanpa risiko. "Serta penawaran menarik tapi tidak masuk akal," katanya.
Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk terus waspada dan meningkatkan edukasi terhadap investasi yang berbasis spekulasi dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, apalagi kebanyakan kasus terjadi di kalangan masyarakat perkotaan. "Ini memang masalah yang berulang-ulang," tuturnya.
Ke depan, Tongam menyebutkan peran serta masyarakat menjadi sangat penting. "Jadi apabila ada rilis dari Satgas terkait entitas bermasalah, mohon entitas tersebut untuk tidak diikuti," katanya.
Tongam menegaskan semua daftar entitas bermasalah ini sudah dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut serta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran terhadap situs maupun laman entitas tersebut. Namun, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK ini mengakui proses pencegahan harus dilakukan secara berulang agar berbagai modus investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal ini tidak kembali terjadi dan tidak terus-menerus merugikan masyarakat.
ANTARA