Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasabah Bank Nobu yang Tertipu Rp 1 Miliar Gugat OJK

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
OJK Temukan Keterlibatan Eks Pegawai Bank
OJK Temukan Keterlibatan Eks Pegawai Bank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu), Dicky Deradjat Muis, menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pengaduannya tak ditanggapi. Pada 6 Juni 2017, Dicky mengadukan duit depositonya Rp 1 miliar, yang diduga raib dibawa kabur eks pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat.

"Saya membuat pengaduan secara tertulis pada 6 Juni 2017 kepada OJK, tapi tidak ada tanggapan. Akhirnya, pada November 2017, saya mendaftarkan gugatan ke pengadilan," ujar Dicky kepada Tempo sebelum sidang dengan agenda duplik tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018.

Baca: Diiming-imingi Bunga Tinggi, Duit Nasabah Bank Nobu Ini Raib 1 M

Deposito milik Dicky Rp 1 miliar diduga raib dibawa kabur eks pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat, bernama Rangga Adhiyasa pada 29 November 2016 lalu. Berawal dari iming-iming bunga deposito besar, kemudian Dicky ditipu dengan modus pemindahbukuan dari rekening tabungan ke deposit, yang ternyata oleh pelaku dipindahkan ke rekening lain.

Dalam pengaduannya kepada OJK, selaku lembaga yang berfungsi memberi perlindungan kepada konsumen dalam sektor jasa keuangan, Dicky mengaku tidak digubris. "Sementara uang saya sudah hilang sebesar Rp 1 miliar," ucapnya.

Dicky, melalui kuasa hukumnya, Abimanyu S.M. Soeharto, kemudian menggugat OJK telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. "Kami menuntut OJK untuk membekukan hingga mencabut izin usaha Bank Nobu," tutur Abimanyu di lokasi yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dupliknya yang diterima Tempo, OJK menyatakan gugatan tersebut salah alamat jika ditujukan kepada lembaganya. Sebab, kasus ini berkaitan dengan adanya kontrak atau perjanjian pembukaan rekening deposito antara penggugat dan Bank NOBU.

Mengenai penyelesaian masalah pengaduan konsumen yang dirugikan pelaku di sektor keuangan, OJK menyatakan hal tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

Di antaranya OJK memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan paling banyak sebesar Rp 500 juta. "Jadi penggugat harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan seperti tersebut di atas," kata kuasa hukum OJK dalam dupliknya.

Selain menggugat OJK, dalam kasus ini, Dicky juga menggugat PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu) dan eks pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat, Rangga Adhiyasa. Dalam gugatannya, Dicky menuntut ganti rugi materiil Rp 1 miliar ditambah bunga deposito dan ganti rugi immateriil Rp 10 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

4 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

4 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

5 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN