TEMPO.CO, Jakarta- Pengacara David Tobing mencabut gugatannya terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,J umat, 20 April 2018. David mencabut gugatannya itu lantaran menganggap Garuda sudah menunjukkan itikad baik untuk menjawab keluhanya.
"Saya melihat ada itikad baik dari Garuda untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar pengadilan. Permintaan saya soal makanan ringan pun telah diberikan," ujar David saat konferensi pers di Rumah Makan Manggar, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 20 April 2018. Dalam kesempatan itu, David pun secara simbolis menerima makanan kecil dari Garuda. Makanan kecil itu berisi satu botol air mineral dan satu potong roti.
Baca: Digugat Rp 11 M, Garuda Indonesia Biayai Korban Rp 200 Juta
Sebelumnya, Selasa, 3 April 2018 lalu, David menggugat Garuda ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 198/Pdt.G/PN.JKT.PST. David menyatakan Garuda melakukan perbuatan melawan hukum karena dirinya dirugikan, tidak diberi kompensasi makanan kecil atas keterlambatan keberangkatan penerbangan (flight delayed) selama 70 menit.
David menunjuk dasar hukum gugatannya, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Mengacu aturan itu, menurut David, mestinya ia mendapat kompensasi makanan ringan karena pesawat Garuda yang ia tumpangi mengalami keterlambatan lebih dari 60 menit.
Menurut David, gugatan itu bertujuan untuk mengingatkan Garuda Indonesia agar tidak mengabaikan hak-hak konsumen. Ia pun berharap kedepannya Garuda dapat meningkatkan pelayanannya terhadap penumpang, khususnya dalam hal penanganan masalah tertundanya penerbangan atau delay.
VP Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Indonesia Hengki Heriandono mengatakan telah menyampaikan permintaan maaf kepada David. Ia berkomitmen kedepannya akan meningkatkan one time performance (OTP) perusahaan penerbangan nomor satu di Indonesia itu.
"Saya berterima kasih kepada Pak David karena ini membuat kami lebih berhati-hati kedepannya," tutur dia.
Gugatan David bermula saat pesawat Garuda Indonesia GA152 yang ditumpanginya pada 27 Maret, mengalami keterlambatan. Pesawat yang mestinya berangkat menuju Batam pukul 09.10 itu, menurut David, baru meninggalkan tempat parkir (apron) pasda pukul 10.20 WIB dan lepas landas (take-off) pada pukul 10.45.
Menurut dia, Garuda telah lalai memberikan informasi yang benar dan jelas tentang alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang seharusnya diberitahukan kepada penumpang selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan. Garuda, katanya, telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum.