TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku telah membayar ganti rugi terkait kasus penumpang bernama B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, 69 tahun, yang tersiram air panas di maskapai pelat merah itu pada 29 Desember 2017 lalu. Garuda mengatakan telah membayar ganti rugi maksimal Rp 200 juta sesuai Pasal 3 huruf (e) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
"Jadi tidak benar bahwa Garuda Indonesia hanya menanggung biaya pengobatan hanya Rp 20 juta, kami mengikuti ketentuan PM 77 di mana penumpang yang luka diberikan biaya perawatan maksimal Rp 200 juta," ujar Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono saat dihubungi Tempo, pekan lalu.
Bantahan itu diungkapkan Hengki menyusul pengakuan Koosmariam yang mengatakan Garuda hanya membiayai pengobatannya dengan estimasi Rp 15-20 juta, hingga Februari 2018. Setelahnya, 1,5 bulan belakangan, Garuda tak lagi menanyakan kabar penumpang yang bersangkutan meskipun pengobatan masih berjalan. Hingga akhirnya, pada 11 April 2018 lalu, Koosmariam menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 April 2018 lalu.
Baca: Garuda Mau Damai, Ini Kata Pengacara Penumpang Tersiram Air Panas
Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, Koosmariam melalui kuasa hukumnya David Tobing menuntut maskapai Garuda mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1.250.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000.000 untuk mengganti rugi atas cacat tetap yang diderita penumpang. "Kami tidak asal bicara dan ada dasar hukumnya. Kami hanya menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 miliar sekalipun saya bisa menuntut lebih dari itu," ujar David Tobing kepada Tempo di kantornya pada Jumat, 13 April 2018
Di lain sisi, Garuda Indonesia mengklaim telah bertanggungjawab atas penumpang dengan mengacu pada Pasal 3 huruf (e) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara. Pasal itu berbunyi, "Penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.