TEMPO.CO, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut syarat utama bagi perusahaan ikan untuk memperoleh perizinan ekspor ke Eropa. Menurut Susi, untuk berhasil melewati proses audit dari tim auditor Uni Eropa, perusahaan harus mengutamakan kebersihan produknya.
“Sanitasi menjadi modal utama dalam audit approval apakah penjualan diterima atau tidak,” kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi persnya di Gedung KKP, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 April 2018.
Simak: Kadin Minta Pemerintah Beri Kemudahan Ekspor Ikan ke Eropa
Susi Pudjiastuti mengatakan, persyaratan dari tim auditor asal Eropa termasuk ketat, terutama standar kebersihan. Di antaranya adalah menghindari masuknya serangga hingga penutupan drainase.
“Kadang bahkan pintunya harus ada angin supaya lalat tidak tidak bisa masuk ke dalam,” kata Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi menanggapi keluhan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Industri Yugi Prayanto bahwa PT Dua Putra Utama Makmur Tbk kesulitan memperoleh izin ekspor khususnya nomor registrasi ke Uni Eropa. Susi sebelumnya membantah kabar bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan tak memberi tanggapan atas keluhan pelaku usaha tentang kepastian pengurusan perizinan ekspor hasil tangkapan ikan ke Uni Eropa.
Menurut Susi, perizinan ekspor merupakan otoritas dari pihak Uni Eropa sendiri. Perizinan baru bisa diberikan kepada perusahaan ikan usai berhasil melewati audit yang dilakukan oleh tim dari Uni Eropa sendiri. Namun, proses audit tersebut seringkali tidak berjalan karena banyak perusahaan ikan Indonesia yang menolak untuk diaudit. Menurut Susi, hal itu disebabkan banyak perusahaan yang merasa belum memenuhi standar Eropa.
“Pengusaha pintar tidak buta huruf. Baca aturan-aturan apa yang dibutuhkan, perbaiki pabriknya,” kata Susi Pudjiastuti.