TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung akan mempelajari putusan sidang praperadilan ihwal kasus Bank Century yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami para pimpinan akan menganalisis, apakah menyimpang atau tidak," kata Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di kantornya, Rabu, 18 April 2018.
Amar putusan PN Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus Bank Century. Selain itu, KPK diperintahkan menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Baca: Soal Kasus Century, Ketua KPK: Mungkin Pekan Ini Kajiannya Keluar
Hatta Ali menjelaskan, putusan yang diketuk oleh hakim tunggal Efendi Muhtar itu rumit, karena tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Putusan tidak bisa dianulir atau direvisi. "Tidak bisa kasasi dan PK," katanya.
Untuk itu, Hatta berujar, jika Mahkamah Agung menemukan penyimpangan dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL itu, tindakan yang dapat diambil hanya ditujukan kepada hakim. "Paling terhadap hakim yang bersangkutan," katanya.
"Tapi kami akan terus menggodoknya. Badan Pengawas akan turun," ucap Hatta Ali.
Hatta Ali menilai putusan PN Jakarta Selatan itu sebenarnya tidak berdampak. Alasannya, KPK memang tidak mengenal surat penghentian penyidikan atau SP3. "Putusan ini mungkin sekadar mengingatkan KPK bahwa kasus ini sudah sekian tahun enggak berlanjut."