TEMPO.CO, Jakarta -Pengemudi ojek daring atau ojek online meminta perusahaan aplikator yaitu Grab dan Gojek menaikkan tarif per kilometer. Menurut Ketua Umum Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (PPTJDI) Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan pengemudi mendesak soal tarif yang wajar di angka Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer dari semula Rp 1.600 per kilometer.
Menurut Igun, pengemudi yang tergabung dalam PPTJDI dan Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) akan kembali menggelar aksi pada 23 April mendatang di kawasan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta.
Simak: Kekuatan Finansial Adu Balap Layanan Grab Versus Ojek
Namun usulan kenaikan tarif itu belum mendapat lampu hijau dari perusahaan aplikator Grab dan Gojek. Manajemen Grab, saat ini masih menolak usulan kenaikan tarif. Tarif yang terlalu tinggi menurutnya bisa merusak minat pelanggan Grab dan justru menurunkan pendapatan para pengemudi.
Adapun Chief Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita, mengatakan perusahaannya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Namun, dia menolak membahas ketentuan tarif yang dipersoalan pengemudi roda dua.
Baca Juga:
Infografis: Selamat Tinggal Uber, Layanan Ojek Itu Diakuisisi Grab
"Tapi, untuk roda empat, tarif Go-Car sudah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," katanya pada Tempo, Senin, 16 April 2018.
Tuntutan kenaikan tarif itu, menurut Direktur Merger Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur bisa, bisa memacu persaingan usaha antar moda yang tidak sehat. Dia mencontohkan dengan perbandingan tarif taksi dan tarif ojek online. "Harga taksi per kilometer, misalnya, sebesar Rp 5.000, masa ojek jadi Rp 4.000, dekat sekali padahal ini roda dua dan empat."
KPPU akan memantau tarif batas atas dan batas bawah angkutan roda dua yang ditentukan Grab dan Gojek. Berbeda dengan tarif angkutan roda empat berbasis aplikasi atau taksi online, tarif ojek online belum mendapat payung hukum dan masih ditentukan sepihak oleh para aplikator. (*)
Lihat juga video: Rahasia Bisnis Anomali Coffee, Pionir Kafe Kopi