TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan pertumbuhan penerimaan pajak dalam rentang Januari-Maret 2018. Selama triwulan pertama 2018, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 244,5 triliun atau tumbuh 9,94 persen (year-on-year/yoy).
"Pertumbuhan ini ditopang oleh pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar 8,36 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencapai 15,03 persen," kata Sri Mulyani dalam pemaparannya di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018.
Baca juga: Penerimaan Pajak Belum Capai Target, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Pertumbuhan tersebut, kata Sri Mulyani, memperhitungkan komponen tax amnesty (pengampunan pajak) yang berlaku hingga Maret 2017. Apabila tidak memperhitungkan uang tebusan tax amnesty pada triwulan I 2017, pertumbuhan pada triwulan I 2018 mencapai 16,21 persen.
Kenaikan tersebut, Sri Mulyani melanjutkan, merupakan pertumbuhan tertinggi sejak 2015. "Tren pertumbuhan positif ini melanjutkan pertumbuhan positif yang berhasil dicapai pada Januari dan Februari 2018," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Pertumbuhan pada triwulan I 2018 tersebut ditopang jenis penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas kegiatan impor dan produksi. Kinerja positif beberapa jenis pajak utama, seperti PPh Pasal 21, PPh Badan, dan PPN dalam negeri, menyumbang sinyal positif adanya peningkatan aktivitas ekonomi dari perspektif penerimaan pajak.
Pada triwulan I 2017, PPh orang pribadi mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 71,2 persen. Sedangkan pada triwulan I 2018, pertumbuhan PPh orang pribadi hanya 17,61 persen. Pertumbuhan yang tinggi pada triwulan I 2017 dipengaruhi adanya perubahan perilaku pembayaran pajak oleh wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty.
"Di antaranya banyak yang mulai melaporkan tambahan penghasilan yang signifikan dibandingkan dengan SPT tahunan sebelum tax amnesty," ucap Sri Mulyani.
Perubahan perilaku tersebut berlanjut hingga 2018, khususnya pada Maret, dengan penerimaan PPh Pasal 29, yakni kekurangan pembayaran pajak penghasilan dalam SPT tahunan PPh orang pribadi yang mencapai Rp 4,8 triliun atau tumbuh 29,54 persen (yoy). Angka itu meningkat tiga kali lipat dibanding Maret 2015. Hal itu menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan yang sifatnya sukarela pasca-program tax amnesty.
"Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak memberikan sinyal positif bagi pencapaian penerimaan pajak di tahun 2018," tutur Sri Mulyani.