TEMPO.CO, Batam - Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo optimistis kasus Century yang kini bergulir kembali tak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Kasus ini memasuki babak baru pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan mantan Gubernur BI yang juga Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam skandal korupsi Bank Century.
"Kami yang ada di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) confident menjaga stabilitas sistem keuangan Iindonesia," ujarnya, di Batam, Jumat, 13 April 2018. Terlebih, pihaknya telah dibekali dengan Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Baca Juga:
Baca juga: Kasus Bank Century, Boediono: Serahkan Semua ke Penegak Hukum
Dia menambahkan dengan adanya UU PPKSK saat ini juga merupakan hal positif yang dapat memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. "Dalam UU itu dijelaskan enggak boleh ada bailout atau kucuran dana dari luar bank seperti APBN, harus ada bail in yang berasal dari perbankan itu sendiri," katanya.
Agus menuturkan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan selaku koordinator dari KSSK dan akan membantu mengantisipasi risiko sistemik. Terkait dengan skandal Bank Century, Agus belum mempelajarinya lebih lanjut. "Tentang pra peradilan kasus Bank Century, saya belum lihat bagaimana kajiannya dan bagaimana pertimbangannya," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor putusan 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL menyebutkan KPK diminta melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century yang terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout untuk Bank Century. Amar putusan tersebut meminta penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.
Sementara itu, sehubungan dengan putusan pengadilan terkait kasus Century, KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. "KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Selasa, 10 April 2018.
VINDRY FLORENTIN