Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirut Tidak Hadir, DPR Tunda Rapat dengan Pertamina Soal Kebocoran Minyak

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Sebuah kapal mendekati lokasi pertama kali munculnya api di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, 31 Maret 2018. Kebakaran ini berasal dari ceceran minyak yang ditemukan kapal patroli PT Pertamina. ANTARA/Sheravim
Sebuah kapal mendekati lokasi pertama kali munculnya api di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, 31 Maret 2018. Kebakaran ini berasal dari ceceran minyak yang ditemukan kapal patroli PT Pertamina. ANTARA/Sheravim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Herman Khaeron menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Migas Kementerian BUMN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat tersebut akan membahas kasus tumpahan minyak mentah Pertamina di wilayah perairan laut Teluk Balikpapan.

"Berdasarkan saran beberapa anggota, rapat ditunda menjadi hari Senin pekan depan pukul 11.00 WIB," ujar Herman di Gedung Nusantara 1 DPR, Jakarta, Selasa, 10 April 2018. Anggota Komisi VII pun sepakat untuk menaikkan tingkat RDP menjadi rapat kerja yang akan mengundang Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri LHK Siti Nurbaya, serta beberapa orang direktur jenderal terkait lainnya.

Baca: Tumpahan Minyak Balikpapan, ESDM: Pertamina Bisa Kena Sanksi KLHK

Penundaan rapat dilakukan lantaran Direktur Utama Pertamina, Elia Massa Manik, tidak hadir hari ini. Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman yang hadir sebagai pelaksana tugas (Plt) beralasan Dwi saat ini sedang menghadiri acara Indonesia-Africa Forum di Nusa Dua, Bali.

"Beliau sangat ingin hadir dan memohon agar bisa dijadwalkan ulang," ujar Arief.

Anggota Komisi VII dari fraksi PDI-Perjuangan, Adian Napitulu, sangat menyayangkan ketidak hadiran Dwi Soetjipto. Menurut dia, permasalahan kebocoran minyak ini telah menjadi kejadian luar biasa karena menelan 5 orang korban jiwa serta dampak kerugian bagi nelayan yang luar biasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, Adian menganggap Direktur Utama Pertamina seharusnya hadir tanpa alasan apapun. "Ini bukan permasalahan mana lebih penting, ini masalah rasa kemanusiaan atas kejadian akibat kelalaian Pertamina. Hadir ke sini juga bagian dari tugas negara, toh," tutur Adian.

Seperti diketahui sebelumnya, tumpahan minyak mentah yang diikuti dengan kebakaran itu terjadi pada Sabtu, 31 Maret 2018. Insiden tersebut mengakibatkan lima orang tewas. Pipa yang menghubungkan Terminal Crude Lawe-lawe dengan Kilang Balikpapan itu diketahui patah.

Dari citra satelit pada 2 April 2018, area tercemar minyak seluas 120 kilometer persegi atau 12.000 hektare. Tiga hari kemudian, luasannya bertambah menjadi 200 kilometer atau 20.000 hektare. Perluasan itu bisa disebabkan pengarus arus dan gelombang.

Baca berita lainnya tentang Pertamina di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

11 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

21 jam lalu

Agen gas tengah melayani pembeli gas LPG ukuran 3 kg dengan menunjukkan KTP di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg.  TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.