TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Herman Khaeron menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Migas Kementerian BUMN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat tersebut akan membahas kasus tumpahan minyak mentah Pertamina di wilayah perairan laut Teluk Balikpapan.
"Berdasarkan saran beberapa anggota, rapat ditunda menjadi hari Senin pekan depan pukul 11.00 WIB," ujar Herman di Gedung Nusantara 1 DPR, Jakarta, Selasa, 10 April 2018. Anggota Komisi VII pun sepakat untuk menaikkan tingkat RDP menjadi rapat kerja yang akan mengundang Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri LHK Siti Nurbaya, serta beberapa orang direktur jenderal terkait lainnya.
Baca: Tumpahan Minyak Balikpapan, ESDM: Pertamina Bisa Kena Sanksi KLHK
Penundaan rapat dilakukan lantaran Direktur Utama Pertamina, Elia Massa Manik, tidak hadir hari ini. Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman yang hadir sebagai pelaksana tugas (Plt) beralasan Dwi saat ini sedang menghadiri acara Indonesia-Africa Forum di Nusa Dua, Bali.
"Beliau sangat ingin hadir dan memohon agar bisa dijadwalkan ulang," ujar Arief.
Anggota Komisi VII dari fraksi PDI-Perjuangan, Adian Napitulu, sangat menyayangkan ketidak hadiran Dwi Soetjipto. Menurut dia, permasalahan kebocoran minyak ini telah menjadi kejadian luar biasa karena menelan 5 orang korban jiwa serta dampak kerugian bagi nelayan yang luar biasa.
Oleh karena itu, Adian menganggap Direktur Utama Pertamina seharusnya hadir tanpa alasan apapun. "Ini bukan permasalahan mana lebih penting, ini masalah rasa kemanusiaan atas kejadian akibat kelalaian Pertamina. Hadir ke sini juga bagian dari tugas negara, toh," tutur Adian.
Seperti diketahui sebelumnya, tumpahan minyak mentah yang diikuti dengan kebakaran itu terjadi pada Sabtu, 31 Maret 2018. Insiden tersebut mengakibatkan lima orang tewas. Pipa yang menghubungkan Terminal Crude Lawe-lawe dengan Kilang Balikpapan itu diketahui patah.
Dari citra satelit pada 2 April 2018, area tercemar minyak seluas 120 kilometer persegi atau 12.000 hektare. Tiga hari kemudian, luasannya bertambah menjadi 200 kilometer atau 20.000 hektare. Perluasan itu bisa disebabkan pengarus arus dan gelombang.
Baca berita lainnya tentang Pertamina di Tempo.co.