TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan meminta seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium dan ritel modern wajib menjual beras premium sesuai harga eceran tertinggi per 13 April 2018.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah telah siap mengisi stok beras medium di pasar tradisional jika terjadi kekurangan beras. Mendag meminta pasar memberitahukan kepada pemerintah jika kehabisan stok beras.
Baca Juga:
"Khusus komoditas beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional diwajibkan menjual beras medium dan ritel modern wajib menjual beras premium sesuai dengan HET per 13 April 2018," kata Mendag dalam keterangan resminya, Senin, 9 April 2018.
Untuk mengawal kelancaran pasokan, Kemendag akan melakukan penetrasi ke pasar rakyat dan ritel modern. Bahan pokok akan didistribusikan satu bulan sebelum puasa ke seluruh daerah sesuai kebutuhannya secara bertahap sebagai antisipasi terhadap iklim dan hal tak terduga lainnya.
Simak: Kementan Beberkan Penyebab Melonjaknya Harga Beras Medium
Menurutnya pada H-15 sebelum Lebaran, Kementerian Perdagangan juga akan menugaskan 200 pegawai turun langsung ke daerah yang berpotensi rawan guna memantau secara periodik agar dapat membuat langkah yang tepat dalam menjaga stabilitas harga bapok di setiap daerah.
"Presiden Joko Widodo pada Ratas memberikan arahan kepada Kementerian Perdagangan untuk memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok (bapok) serta mengamakan transportasi untuk distribusi bahan pokok menjelang puasa dan Lebaran," kata Mendag.
Sebelumnya, Enggartiasto Lukita menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk stabilisasi harga dan stok/pasokan barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran 2018/1439 H di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rakorda tersebut merupakan langkah Kemendag menjalankan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (Ratas) yang dilaksanakan kemarin, Kamis pekan lalu.
Kemendag juga telah melakukan Rakorda serupa di Makassar yang melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait di Provinsi Sulawesi Selatan. Rakorda ini membahas kondisi pasokan serta kesiapan pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menghadapi potensi kenaikan permintaan mulai dari pengadaan, distribusi, dan langkah stabilisasi yang akan dilakukan.
“Lewat rakorda ini, pemerintah mengawal kesiapan instansi terkait dan para pelaku usaha barang kebutuhan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok/pasokan, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi/penimbunan bapok secara tidak wajar,” ujar Mendag.
BISNIS