TEMPO.CO, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin ketersediaan stok beras medium di pasar tradisional seluruh Indonesia. Hal itu untuk memastikan berlakunya harga beras kualitas medium sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku sejak 13 April 2018.
"Sekarang kita akan koordinasi ke provinsi-provinsi agar seluruh pedagang di pasar tradisional wajib mendual beras medium," kata Enggar di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Senin, 9 April 2018.
Baca Juga:
Simak: Kementan Beberkan Penyebab Melonjaknya Harga Beras Medium
Untuk memastikan ketersediaan stok tersebut, Enggar bahkan meminta penjual yang tidak memiliki stok beras medium untuk segera melapor. Nantinya, Kementerian Perdagangan akan menyuplai stok beras medium kepada pedagang tersebut.
"Jadi enggak ada alasan mereka enggak bisa berjualan (beras medium)," kata Enggar.
Enggar juga memastikan pihaknya akan tetap mengatur pasokan beras medium agar tetap lancar menjelang puasa dan lebaran. Pihaknya akan mendistribusikan stok beras medium terlebih dahulu untuk mengamankan pengiriman.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mewajibkan pedagang pasar tradisional menjual beras medium sesuai ketentuan HET. Aturan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas harga beras di pasar tradisional. Selain itu, aruran tersebut juga untuk mengantisipasi naik turunnya harga bahan pangan jelang bulan Ramadan, khususnya beras.
Adapun harga beras yang akan disesuaikan dengan ketentuan HET, yakni Rp 9.450 per kilo gram untuk wilayah Jawa, Lampung, Bali, Sumatera Selatan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan. Kemudian, Rp 12.800 per kilo gram untuk beras premium di Sumatera Selatan. Sementara, wilayah Sumatera lainnya beras medium wajib dijual seharga Rp 9.950 per kilo gram dan beras premium Rp 13.300 per kilo gram.