TEMPO.CO, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan ‘jemput bola’ dengan memindahkan penumpang ke kereta lain yang lebih dulu masuk ke Stasiun Madiun, Jawa Timur. Hal ini sebagai dampak masih berlangsungnya kegiatan penguatan jalur kereta api di kilometer 215+8 antara Stasiun Kedungbanteng-Walikukun, Ngawi, Jawa Timur.
Pada Jumat malam lalu, di perlintasan liar tanpa palang pintu yang masuk Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan itu merupakan lokasi kecelakaan antara Kereta Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya dengan truk trailer. Sejumlah kereta harus antre untuk melintas jalur selatan itu dengan kecepatan maksimal 10 kilometer per jam.
Baca: Sancaka Vs Truk, Istri Masinis Kereta Diangkat jadi Karyawan KAI
“Prinsipnya kami berusaha mengurangi keterlambatan penumpang sampai tujuan dengan memindahkan KA-KA yang saat itu (Ahad, 8 April 2018) sudah datang ke Stasiun Madiun,’’ kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, Senin, 9 April 2018.
Menurut Supriyanto, untuk menuju Surabaya dan Malang para penumpang ditawari naik kereta yang berbeda dan sesuai dengan jurusan. Penumpang kereta Sancaka Pagi, Sri Tanjung, yang mengalami keterlambatan cukup tinggi, ia mencontohkan, dinaikkan kereta Jayakarta, Bima, dan Mutiara Selatan.
Selain itu, penumpang kereta Malioboro Ekspres tujuan Tulungagung, Blitar dan Malang dinaikkan kereta Malabar dan Gajayana. Adapun perkembangan perjalanan kereta dari arah barat menuju Stasiun Madiun pada pagi ini, Supriyanto menuturkan relatif lancar.
Meski demikian, petugas PT KAI tetap melakukan pemantauan secara intensif. Mereka juga memperkuat jalur kereta api agar dapat segera dilintasi kereta dengan kecepatan normal. Karena itu, Supriyanto menyatakan permohonan maaf kepada para pengguna jasa kereta lantaran perjalanan moda transportasi massal itu terganggu.
Keterlambatan perjalanan kereta di jalur selatan ini merupakan akibat kecelakaan antara Kereta Sancaka dengan truk trailer di wilayah Ngawi. Selain truk, kereta juga menyeret mobil Toyota Avanza. Mustofa, masinis kereta meninggal di lokasi kejadian. Asisten masinis dan tiga penumpang kereta mengalami luka-luka.
Dalam insiden ini sopir truk trailer, Aji Aman, warga Kedung Anom, Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kepolisian Resor Ngawi, Ajun Komisaris Besar Pranatal Hutajulu, mengatakan tersangka dijeret dengan Pasal 359 juncto Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka orang lain.
Penetapan status bagi sopir truk dan aturan hukum itu setelah penyidik polisi melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Upaya konsultasi ke penyidik Polda Jawa Timur dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya juga dilakukan.
Selain itu, keterangan empat orang saksi telah diminta, di antaranya pekerja proyek perbaikan bantal rel kereta api KAI di sekitar lokasi kejadian. “Tersangka juga bekerja di proyek itu sebagai sopir truk tronton pengangkut bantalan rel kereta,’’ ujar Pranatal.