TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) atau gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
"Iya, kami akan ikuti. Kalau memang rekomendasinya dicabut, ya, dicabut," kata Enggar di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
Baca juga: ICW: Indikasi Korupsi Proyek Gula Rafinasi Kuat
Enggar mengatakan akan memberikan penjelasan ihwal target dan temuan soal rembesan (kebocoran) gula rafinasi yang semestinya untuk industri tapi dijual untuk pasar retail domestik.
Salah satu rekomendasi KPK menyebutkan bahwa pasar lelang GKR menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar, yang selama ini sudah bertransaksi secara business-to-business dengan importir gula rafinasi. Tambahan biaya yang muncul berpotensi dibebankan kepada konsumen.
Menurut Enggar, hal ini disebabkan oleh adanya biaya yang dibayarkan ke Sucofindo, biaya barcode, pengarungan, dan pemeriksaan. "Dari kacamata KPK, itu cost menjadi lebih tinggi. Tapi, kan, kalau sekarang B2B itu bisa di-quote saja kok sebenarnya. Jadi tidak lelang, tapi di-quote supaya kita tahu," ujarnya.
Baca Juga:
Enggar menambahkan, "Tujuannya itu, industri ini sudah mengambil dari ini. Industri mamin (makanan dan minuman) sekarang ini baru saya tahu bahwa ada daftar keempat, 1, 2, 3, 4. Nah, di situ dia dapat satu saja sudah bagus, yang tiga dia bocorin."
Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu juga menyebut pasar lelang gula rafinasi tidak serta-merta menyediakan kesempatan yang sama kepada usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh gula rafinasi. Pasalnya, lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebesar 1 ton.
Terakhir, komisi antirasuah tersebut menilai upaya pengawasan atas perdagangan gula rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kementerian Perdagangan, seperti disebut surat tersebut, dapat memonitor serta mengevaluasi stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen gula rafinasi dan industri. Hal ini juga dapat dilakukan pada tingkat distributor.