TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menjamin penyerapan hasil kerja petani lokal tak terganggu oleh masuknya garam impor sebanyak 676 ribu ton. Impor tahap kedua dari total kebutuhan 3,7 juta ton garam industri tersebut rencananya dibagikan pada 25 perusahaan yang telah mendapat izin.
Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan pihaknya membagi kuota sesuai kebutuhan tiap importir. "Tentu kan kami sesuaikan dengan kapasitas yang mereka butuhkan agar produksinya tak berhenti," kata Sigit pada Tempo, Kamis 22 Maret 2018.
Menurut Sigit, bahan baku industri pengguna garam industri kian menipis. Padahal, siklus produksi nasional baru pada Juni hingga Oktober mendatang. Hal itu berdampak pada keterlambatan berbagai industri terkait seperti aneka pangan, farmasi, perminyakan, deterjen, hingga pengolahan air. "Tak mungkin dibiarkan berhenti, tenaga kerjanya juga nanti bagaimana?"
Simak: Penyebab Perusahaan Dibebaskan Ambil Jatah Impor Garam Industri
Garam domestik memiliki kadar natrium klorida (NaCl) berkisar 84-94 persen, sehingga belum memenuhi kebutuhan industri Namun, kata Sigit, terdapat industri pengolah garam yang akan menyerap dan meningkatkan spesifikasi komiditi tersebut. Adapun industri, khususnya di bidang makanan dan minuman, membutuhkan garam berkadar NaCl 97 persen.
"Industri mamin memang menyuplai bahan baku dari perusahaan pengolah. Saat ini ada 9 (pengolah) yang akan serap garam rakyat," katanya.
Pemerintah, kata Sigit, memproyeksikan total produksi garam nasional sebesar 1,5 juta ton pada tahun ini. Di luar pemenuhan untuk konsumsi, masih ada jatah 750-800 ribu ton untuk industri. Jumlah itu masih akan berkurang hingga 650 ribu ton usai pengolahan. "Akan ada loss sekitar 20 persen, misalnya setelah dicuci dan sebagainya."
Pemerintah pun menjanjikan pengawasan terhadap aktivitas para importir melalui sejumlah surveyor independen. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan pihaknya baru menerbitkan izin resmi untuk 25 dari 27 perusahaan yang terdaftar untuk impor garam industri kali ini. "Sisa 2, kita lihat evaluasinya lagi," ujar Oke tanpa merincikan perusahaan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menargetkan impor garam industri hanya hingga 2021. "Setelah itu seharusnya tidak ada impor lagi karena sekarang kami sedang membangun pabrik garam industri," katanya.
Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Tony Tanduk, pun menargetkan pihaknya menyerap garam lokal hingga 1,5 juta ton tahun ini. Impor, menurutnya hanya untuk menutupi kebutuhan di masa tunggu panen. "Petani garam kita dukung dengan penyerapan maksimal dari gudang-gudang nasional," ucapnya.
Adapun Ketua Asosiasi Petambak Garam Nusantara, Achmad Solechan, menganggap standar mutu ini selalu dijadikan pelaku industri untuk meminta impor. "Garam impor yang membanjiri indonesia juga banyak yang tidak memenuhi standar NaCl 97 persen," katanya.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | DEWI NURITA | LANI DIANA