TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan merombak aturan pemberian insentif pembebasan pembayaran pajak dalam periode waktu tertentu (tax holiday). Di antaranya adalah menyederhanakan kriteria pelaku usaha yang bisa mendapatkannya hingga kepastian jangka waktunya.
"Kami sedang mendesain kebijakan ini, ada perubahan yang sangat radikal, di mana setiap dunia usaha yang masuk dalam klasifikasi akan mendapatkan tax holiday 100 persen dan jangka waktunya pasti," ujarnya, di Jakarta, Selasa 13 Maret 2018. Pemerintah menargetkan revisi aturan tersebut akan selesai pada akhir Maret nanti.
Simak: Nilai Investasi Tax Holiday Diturunkan Jadi Rp 500 Miliar
Sri Mulyani menuturkan untuk batasan nilai investasi perusahaan misalnya akan diturunkan dari saat ini Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar, tanpa batasan industri. Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 tax holiday saat ini bisa diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi Rp 500 miliar jika dia bergerak dalam bidang industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi.
Selanjutnya, perusahaan yang menerima tax holiday akan dibebaskan pajak penghasilan (PPh) sebesar 100 persen dalam kurun waktu tertentu. Hal ini akan menggantikan beleid saat ini di mana pengaturan pengurangan PPh badan usaha diberikan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 100 persen. "Jadi akan dibuat satu rate tidak dalam rentang lagi, 100 persen pasti dapat," ucapnya.
Tak hanya itu, rencananya pemberian jangka waktu insentif tax holiday juga akan diatur berdasarkan jumlah investasi yang dikeluarkan. "Kalau investasi misalnya di atas Rp 30 triliun bisa di atas 20 tahun periodenya."
Sementara itu, untuk tax allowance akan diberikan kepada badan usaha yang termasuk ke dalam industri pionir sesuai dengan kapasitasnya. "Sedangkan untuk UMKM yang penghasilannya Rp 4,8 miliar per tahun akan kami turunkan PPh finalnya dari 1 persen menjadi 0,5 persen," katanya.
Sri Mulyani menambahkan untuk dunia usaha yang berkomitmen melakukan investasi di bidang penelitian dan pengembangan (research and development) akan mendapatkan insentif dalam bentuk pengurangan PPh. "Semua ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan serta membangun kepercayaan badan usaha bahwa Indonesia adalah pasar yang besar."
Menurut Sri Mulyani, tujuan dari pemberian insentif ini sebagai wujud dari komitmen pemerintah dalam mendorong investasi dengan memberikan kemudahan, kesederhanaan, serta kepastian. "Kami melakukan benchmarking dan jauh lebih baik dari Thailand, Malaysia, juga Vietnam sehingga kami berikan tax allowance dan tax holiday yang sebelumnya tidak seperti itu."
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya memastikan bahwa aturan skema baru itu akan dibuat lebih sederhana. "Kami menyiapkan aturan yang tidak pakai diskresi bertele-tele, harus dibahas asetnya apa saja," ujarnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan pemberian tax holiday ini di satu sisi tak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara, karena insentif diberikan kepada investasi yang sifatnya baru. "Kalau tidak ada investasi kan pendapatan negara juga nol, kalau ada investasi ada hal lain yang menyangkut PPN, PPh dari tenaga kerja, juga multiplier effect lainnya."
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan meskipun kriteria telah diperlonggar, pemerintah tetap perlu menghitung benefit yang dapat diberikan pelaku usaha dengan indikator yang jelas.
"S0eperti komitmen penyerapan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, sehingga kalau pemerintah berkorban sekian triliun dengan memberi insentif ini ke depan negara akan mendapatkan apa dari hasil multiplier effect nya," ucapnya.
Dia menuturkan pemerintah juga perlu menegaskan komitmen tersebut sehingga pelaku usaha bersungguh-sungguh dalam menjalankan investasinya. "Nanti mereka tidak asal ganti baju, ganti usaha, jangan ragu juga untuk mencabut kalau mereka tidak menjalankan komitmennya."
Simak berita tentang tax holiday di Tempo.co
GHOIDA RAHMAH | DEWI NURITA