TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menurunkan batasan nilai investasi bagi perusahaan untuk bisa menikmati fasilitas insentif penghapusan pajak penghasilan atau tax holiday dari Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar.
"Untuk kebijakan insentif, akan ada perubahan radikal nanti. Untuk tax holiday, batasannya adalah sampai Rp 500 miliar. Jadi diturunkan dari Rp 1 triliun," ucap Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Maret 2018.
Nantinya, perusahaan yang menerima tax holiday, ujar Sri Mulyani, bisa dibebaskan pajak penghasilan sebesar 100 persen dalam kurun waktu tertentu. Itu mengganti beleid saat ini yang mengatur pengurangan pajak penghasilan badan diberikan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 100 persen.
Baca Juga: Empat Perusahaan Ini Senang Dapat Tax Holiday
"Dari sisi jumlah yang mereka dapatkan adalah kami hanya single rate sebesar 100 persen dan dengan jangka waktu yang pasti," ujar Sri Mulyani.
Atas perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Sri Mulyani menuturkan peraturan terkait dengan kebijakan tax holiday tersebut ditargetkan selesai pada April mendatang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memastikan aturan dalam skema baru kebijakan dua pajak tersebut akan dibuat secara sederhana.
“Kami sedang menyiapkan aturannya yang sederhana, tidak pakai diskresi bertele-tele. Harus dibahas asetnya apa saja,” ucap Darmin di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 Maret 2018.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu juga memastikan pajak tax holiday akan dikenakan sebesar Rp 0. Ketentuan waktu pajak libur itu nantinya akan berbeda sesuai dengan industri masing-masing yang mengajukan. Namun, kata Darmin, kriterianya adalah industri pionir atau yang membangun usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK).