TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, kementeriannya mencabut 32 peraturan menteri (Permen) sehubungan dengan isu mineral dan batu bara. Pencabutan itu merupakan tindak lanjut saran Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi kepada menterinya untuk membenahi atau mereformasi regulasi di bidang investasi.
"Perhatian pertama yang pak presiden permasalahkan adalah masalah investasi. Dinyatakan bahwa perizinan investasi banyak sekali dan terlalu lama," kata Bambang saat memberikan sosialisasi perubahan peraturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batu bara di Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca Juga:
Baca: Jokowi Sebut Akan Obrak-abrik Perizinan di Akhir Maret Ini
Bambang menyampaikan, 32 Permen yang dicabut itu akan disederhanakan menjadi tiga permen. Alhasil, sekitar 60 isu minerba dihilangkan untuk memudahkan perizinan bagi investor.
Dua dari tiga Permen itu adalah Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Kepmen ESDM terkait Kegiatan Usaha Minerba dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Laporan.
Pencabutan 32 Permen, kata Bambang, proses perizinan tak perlu melalui tahap clean and clear serta mendapat sertifikat. "Tapi tetap ada pengawasan," ujar Bambang.
Dengan begitu, penyederhanaan permen diharapkan mempercepat investor memperoleh izin dan meminimalisir hambatan-hambatan yang muncul selama ini.
Menurut Bambang, memang ada permasalahan antara sektor tertentu dengan sektor lainnya. Penyederhanaan permen ini pun hadir sebagai jembatan agar tidak menghambat investor. "Yang jelas tujuan pemerintah meningkatkan investasi di semua sektor," ujarnya.