TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan langsung penghargaan kepada 31 wajib pajak besar di Aula Gedung Dr K.R.T. Radjiman Widyodiningrat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan. Sebanyak 31 wajib pajak besar itu terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
"Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya karena 31 WP ini memberikan kontribusi yang signifikan untuk penerimaan pajak negara," kata Sri Mulyani saat memberikan sambutan dalam acara tersebut, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca: Sri Mulyani: Pemerintah Tambah Subsidi BBM Rp 1.000 Tiap Liter
Adapun 31 wajib pajak yang menerima penghargaan dari DJP Kementerian Keuangan itu dari Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan 5 wajib pajak, KPP Wajib Pajak Besar Satu (6), KPP Wajib Pajak Besar Tiga (6), dan KPP Wajib Pajak Besar Empat (14).
Beberapa wajib pajak yang hadir menerima penghargaan itu di antaranya pendiri dan pemilik Medco Group, Arifin Panigoro; pemilik Salim Group, Anthony Salim; dan pendiri Mahaka Group, Erick Tohir.
Selain karena memberikan kontribusi yang besar, penghargaan diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh dan kooperatif dengan para petugas di KPP masing-masing. Sebagai informasi, pada 2017, kontribusi wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 361, 84 triliun.
Sri Mulyani berharap, dengan pemberian penghargaan tersebut, para wajib pajak semakin taat dan tepat waktu membayar pajak. "Terlebih untuk Kanwil DJP Besar ini, 32 persen target penerimaan pajak dari sini," tuturnya disambut tepuk tangan tamu undangan yang hadir.