TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Beleid itu mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Penerbitan aturan itu dilakukan atas dasar pertimbangan korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Adapun korporasi yang dimaksud meliputi perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi,persekutuan komanditer, persekutuan firma,dan bentuk korporasi lainnya.
Baca: Pilkada Serentak, PPATK Minta Bank Waspadai Modus Transaksi Ini
“Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi, paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang masing-masing memiliki kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres ini, mengutip keterangan resmi, Senin, 12 Maret 2018.
Pemilik manfaat dari korporasi, menurut Perpres ini, merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria yakni memiliki saham lebih dari 25 persen pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Selain itu pemilik manfaat dari korporasi yang dimaksud adalah orang memiliki hak suara lebih dari 25 persen pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan menerima keuntungan atau laba lebih dari 25 persen dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun.
Kriteria lainnya adalah memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota komisaris; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun. Selain itu kriteria pemilik manfaat itu adalah yang menerima manfaat dari perseroan terbatas; atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.
“Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.
Ketentuan yang hampir sama mengenai kriteria Pemilik Manfaat dari Korporasi juga berlaku untuk yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya. Untuk itu, menurut Perpres ini, korporasi menentukan kategori pemilik manfaat dari Korporasi sesuai dengan informasi yang telah disampaikan oleh Korporasi kepada Instansi Berwenang.
Di akhir surat itu disebutkan waktu pemberlakuan peraturan terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang tersebut. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Maret 2018.