TEMPO.CO, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) resmi menghentikan kegiatan usaha dan penawaran produk dari 57 entitas investasi ilegal. "Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, seluruhnya telah kami pantau dann periksa langsung," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Rabu, 7 Maret 2018.
Tongam menjelaskan 57 entitas tersebut terdiri dari 33 entitas di bidang forex atau futures trading, 9 entitas di bidang uang virtual atau cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya. Dia menuturkan seluruh entitas itu tak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat. "Sebab imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal."
Menurut Tongam, pihaknya telah menganalisis kegiatan usaha entitas tersebut dan dinyatakan tak sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku. Selain kepada 57 entitas itu, Tongam berujar masyarakat juga tetap perlu mewaspadai penawaran investasi dari entitas yang kegiatan usahanya telah dihentikan sebelumnya namun masih beroperasi. "Contohnya Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo," katanya.
Satgas Waspada Investasi menyampaikan saat ini telah ada 13 kementerian/lembaga yang efektif bergabung untuk mencegah dan mengatasi maraknya tawaran serta praktek investasi ilegal. Tongam menambahkan yang baru bergabung di antaranya adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami ingin masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya, jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," ucapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya terus berupaya melakukan langkah pencegahan seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal. Tongam berharap masyarakat juga tak segan untuk melapor jika terdapat penawaran investasi yang tak masuk akal. "Tips pertama agar terhindar adalah selalu pastikan entitas yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usahanya," katanya.
Berikutnya, masyarakat diimbau untuk memastikan pihak uang menawarkan produk investasi juga memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar. "Terakhir pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya harus sudah sesuai ketentuan."
Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menuturkan pihaknya juga tengah menyiapkan kerja sama khusus dengan Kementerian Agama untuk memantau kegiatan usaha biro perjalanan umroh. "Mungkin saja karena kita harus tahu uangnya dikemanain sama mereka untuk investasi, nanti bisa diatur misalnya uang harus disimpan di deposito bank bumn syariah atau harus ditanam di sukuk pemerintah, selama ini kan nggak ada aturan itu," katanya.
Wimboh pun menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan melalui Satgas Waspada Investasi. "Kami akan monitor agar semuanya dilakukan dengan tertib." Dia mengatakan pada dasarnya OJK berhak mengatur seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk produk jasa keuangan di dalamnya. "Kalau ada orang yang melakukan transaksi tapi selain lembaga keuangan tapi produknya diatur otoritas dan ada masyarakat yang dirugikan karena melakukan transaksi ya bisa lapor ke kami atau ke polisi, nanti akan difasilitasi untuk mencari solusinya."