Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Hentikan 57 Entitas Investasi Bodong Termasuk Uang Virtual

image-gnews
Polisi Gandeng OJK Sidik Saldo Janggal First Travel
Polisi Gandeng OJK Sidik Saldo Janggal First Travel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) resmi menghentikan kegiatan usaha dan penawaran produk dari 57 entitas investasi ilegal. "Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, seluruhnya telah kami pantau dann periksa langsung," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Rabu, 7 Maret 2018.

Tongam menjelaskan 57 entitas tersebut terdiri dari 33 entitas di bidang forex atau futures trading, 9 entitas di bidang uang virtual atau cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya. Dia menuturkan seluruh entitas itu tak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat. "Sebab imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal."

Menurut Tongam, pihaknya telah menganalisis kegiatan usaha entitas tersebut dan dinyatakan tak sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku. Selain kepada 57 entitas itu, Tongam berujar masyarakat juga tetap perlu mewaspadai penawaran investasi dari entitas yang kegiatan usahanya telah dihentikan sebelumnya namun masih beroperasi. "Contohnya Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo," katanya.

Satgas Waspada Investasi menyampaikan saat ini telah ada 13 kementerian/lembaga yang efektif bergabung untuk mencegah dan mengatasi maraknya tawaran serta praktek investasi ilegal. Tongam menambahkan yang baru bergabung di antaranya adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami ingin masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya, jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia melanjutkan, pihaknya terus berupaya melakukan langkah pencegahan seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal. Tongam berharap masyarakat juga tak segan untuk melapor jika terdapat penawaran investasi yang tak masuk akal. "Tips pertama agar terhindar adalah selalu pastikan entitas yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usahanya," katanya.

Berikutnya, masyarakat diimbau untuk memastikan pihak uang menawarkan produk investasi juga memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar. "Terakhir pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya harus sudah sesuai ketentuan."

Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menuturkan pihaknya juga tengah menyiapkan kerja sama khusus dengan Kementerian Agama untuk memantau kegiatan usaha biro perjalanan umroh. "Mungkin saja karena kita harus tahu uangnya dikemanain sama mereka untuk investasi, nanti bisa diatur misalnya uang harus disimpan di deposito bank bumn syariah atau harus ditanam di sukuk pemerintah, selama ini kan nggak ada aturan itu," katanya.

Wimboh pun menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan melalui Satgas Waspada Investasi. "Kami akan monitor agar semuanya dilakukan dengan tertib." Dia mengatakan pada dasarnya OJK berhak mengatur seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk produk jasa keuangan di dalamnya. "Kalau ada orang yang melakukan transaksi tapi selain lembaga keuangan tapi produknya diatur otoritas dan ada masyarakat yang dirugikan karena melakukan transaksi ya bisa lapor ke kami atau ke polisi, nanti akan difasilitasi untuk mencari solusinya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

2 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.